TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga David: Pembelaan Kubu AG Mantan Mario Dandy Rapuh

Sikap AG kontradiktif selama persidangan

Kuasa Hukum David, Mellissa Anggraini saat ditemui seusai menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa AG di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh AG, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Kuasa Hukum AG, Mellisa Anggraini menyatakan nota pembelaan penasehat hukum AG cukup rapuh dan tidak kuat membuktikan analisa yuridis maupun analisa fakta dalam persidangan.

“Kami melihat dalam penyampaian pleidoinya penasehat hukum AG hari ini tuh cukup rapuh dan tak kuat,” katanya, di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2033).

Baca Juga: Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Tetap Digelar 10 April 2023

Baca Juga: AG Mantan Mario Dandy Menangis Baca Pleidoi, Sesali Penganiayaan David

1. Sikap AG kontradiktif selama persidangan

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Mellisa meskipun AG sempat menyampaikan penyesalannya, tapi penyesalan itu masih kontradiktif pada saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

AG menurut dia tidak utuh dalam menyampaikan pembelaannya. Oleh karena itu, pihaknya meyakini sikap itu dapat dibaca oleh majelis hakim.

“Majelis hakim juga pasti memiliki keyakinan atas keterangan itu di mana dia tidak seutuhnya atau tidak sepenuhnya memberikan keterangan yang sebener-benernya,” kata dia.

Baca Juga: Ketua GP Ansor DKI Sentil AG Mantan Pacar Mario Dandy

2. Sebut AG masih berbohong

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Mellisa juga mengatakan bahwa AG masih terlihat berbohong selama persidangan. Karena itu kata dia, jaksa melihat hal ini sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan penuntut umum.

“Kami melihat permohonan maaf atau penyesalan itu tak diwujudkan pada saat memberikan keterangan di persidangan,” ucap dia.

“Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini,” sambungnya lagi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya