Kemen PPPA Desak Usut Kasus Remaja Diperkosa 11 Orang di Sulteng
Kemen PPPA menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang dilakukan oleh 11 orang di Sulawesi Tengah.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mendesak pemerintah daerah pengampu urusan perlindungan anak untuk mendampingi korban sesuai kebutuhan.
Nahar menegaskan bahwa Kemen PPPA menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak.
“Kami dari jajaran KemenPPPA mengecam keras kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 11 orang dewasa di Sulawesi Tengah,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Remaja Putri 15 Tahun di Pagar Alam Diperkosa 3 Pemuda
Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual Santri di Lombok Timur
1. Desak para pelaku pemerkosaan dihukum
Nahar mendorong aparat penegak hukum setempat untuk mengusut kasus hingga tuntas agar para pelaku dapat dihukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ia juga mendesak penegak hukum memberikan hukuman bagi para pelaku. Menurutnya, negara harus membuktikan komitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku.
“Dengan memberikan hukuman bagi para pelaku, negara membuktikan komitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku,” ucapnya.
Baca Juga: KPU Diperingatkan Kemen PPPA soal Polemik Keterwakilan Perempuan
Baca Juga: Ayah Bunuh Anak di Gresik, Kemen PPPA: Bukti Buruknya Pengasuhan