TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Sita Dokumen di Kantor PDAM Terkait Kasus Suap Yana Mulyana

Yana Mulyana terjaring OTT KPK

Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik KPK menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo Kota Bandung dan beberapa rumah sejumlah pihak untuk mendalami kasus ini.

“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan yang dilaksanakan Kamis (8/6/2023) di Kota Bandung yaitu Kantor PDAM, Kantor Diskominfo, dan beberapa rumah pihak terkait perkara tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan

Baca Juga: KPK Geledah Kantor PDAM Bandung Terkait Kasus Yana Mulyana

1. Sita sejumlah dokumen dan barang elektronik

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam penggeladahan pada Kamis itu, Ali mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti berupa elektronik dan sejumlah dokumen.

“Ditemukan dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara ini di antaranya beberapa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata dia.

Baca Juga: KPK Ungkap Ada Upaya Hilangkan Bukti Dugaan Korupsi Wali Kota Bandung 

2. Yana Mulyana terjaring OTT KPK

Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/3/2023) lalu di rumah dinasnya. Ia ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan internet untuk program Bandung Smart City.

Usai ditangkap, Yana ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yana, ada lima tersangka lain yakni Dadang Darmawan (Kepala Dinas Perhubungan Bandung), Khairul Rijal (Sekretaris Dinas Perhubungan), Benny (Direktur PT SMA), dan Andreasa Guntoro (Manager PT SMA).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bandung Smart City, KPK Geledah Ruangan Diskominfo 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya