TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kubu AMIN Minta Kubu Prabowo Tak Giring Opini yang Dapat Pengaruhi MK

MK satu-satunya pengadilan selesaikan sengketa pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Timnas AMIN, Eva K. Sundari, mengatakan saat ini Indonesia tengah mengalami krisis ketatanegaraan, karena pemilihan umum (Pemilu) 2024 tanpa mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Eva mengatakan, Pemilu 2024 telah dicederai dengan pencopotan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, setelah mengabulkan gugatan nomor perkara 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Pernyataan ini disampaikan Eva Sundari menjawab anggapan kubu Prabowo-Gibran yang menilai pemungutan suara ulang (PSU) akan menimbulkan krisis ketatanegaraan bagi Indonesia.

Karena itu, Eva menilai, gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 ke MK merupakan penyelesaian yang terbaik dan bersifat konstitusional.

“Membawa gugatan secara konstitusional ke MK adalah penyelesaian terbaik,” ujar Eva kepada IDN Times melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga: Kubu AMIN Bakal Minta Perlindungan Saksi ke LPSK

1. Kubu AMIN minta kubu Prabowo-Gibran tak giring opini

Eva K. Sundari pada acara Nobar Quick Count Pilpres 2024 di kantor IDN Media, Rabu (14/2/2024) (dok. IDN Times)

Eva meminta supaya tim hukum kubu Prabowo-Gibran tidak membawa narasi yang dapat menggiring opini yang dapat memengaruhi majelis hakim konstitusi.

Sebab, menurut dia, banyak negara yang akhirnya terpaksa mengulang pemilu berangkat dari putusan MK, demi menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam berdemokrasi.

“Mereka adalah hakim yang terbaik, mereka mengetahui apa yang terbaik bagi bangsa dan negara ini,” tutur Eva.

2. MK satu-satunya pengadilan untuk sengketa pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Eva, MK merupakan satu-satunya pengadilan untuk sengketa pemilu, termasuk Pilkada, sebagaimana yang telah diamanatkan UU Pemilu.

Pernyataan ini disampaikan Eva menjawab tudingan kubu Prabowo-Gibran yang menyebut permohonan kubu AMIN salah kamar, karena MK hanya akan memproses terjadinya perselisihan hasil pemilu.

Karena itu, dia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan di MK. Ia juga mengingatkan agar semua yang berperkara bisa lebih tertib dalam menjalankan proses sidang PHPU 2024.

“MK satu-satunya pengadilan untuk sengketa pemilu, termasuk Pilkada sebagaimana diberikan oleh UU Pemilu,” ujar Eva.

Baca Juga: Diminta Kubu AMIN Jadi Saksi Sidang PHPU, Arilangga: Kita Tunggu Saja 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya