Kubu AMIN Minta Kubu Prabowo Tak Giring Opini yang Dapat Pengaruhi MK
MK satu-satunya pengadilan selesaikan sengketa pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Timnas AMIN, Eva K. Sundari, mengatakan saat ini Indonesia tengah mengalami krisis ketatanegaraan, karena pemilihan umum (Pemilu) 2024 tanpa mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Eva mengatakan, Pemilu 2024 telah dicederai dengan pencopotan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, setelah mengabulkan gugatan nomor perkara 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan Eva Sundari menjawab anggapan kubu Prabowo-Gibran yang menilai pemungutan suara ulang (PSU) akan menimbulkan krisis ketatanegaraan bagi Indonesia.
Karena itu, Eva menilai, gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 ke MK merupakan penyelesaian yang terbaik dan bersifat konstitusional.
“Membawa gugatan secara konstitusional ke MK adalah penyelesaian terbaik,” ujar Eva kepada IDN Times melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2024).
1. Kubu AMIN minta kubu Prabowo-Gibran tak giring opini
Eva meminta supaya tim hukum kubu Prabowo-Gibran tidak membawa narasi yang dapat menggiring opini yang dapat memengaruhi majelis hakim konstitusi.
Sebab, menurut dia, banyak negara yang akhirnya terpaksa mengulang pemilu berangkat dari putusan MK, demi menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam berdemokrasi.
“Mereka adalah hakim yang terbaik, mereka mengetahui apa yang terbaik bagi bangsa dan negara ini,” tutur Eva.