KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Tiga Hakim yang Putus Penundaan Pemilu
KY akan klarifikasi apakah ada pelanggaran kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi serta tiga hakim yang memutus gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Miko dalam keterangannya, kepada IDN Times, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Tetap Ingin Penundaan Pemilu, Prima Siap Ajukan Kasasi ke MA
1. Ketua PN Jakpus dipanggil hari ini tapi menyatakan tak bisa hadir
Miko mengatakan, Ketua PN Jakarta Pusat dipanggil hari ini, Senin (29/5/2023), tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan ada agenda.
Untuk itu, KY segera melakukan pemanggilan ulang kepada Liliek Pribawono Adi. Kendati demikian, pihaknya belum merinci kapan waktu pemanggilan ulang tersebut.
Yang pasti, Miko mengatakan keterangan dari Liliek tetap dibutuhkan untuk membuat terangnya perkara ini.
“Pemanggilan ulang segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini,” ucap dia.
Baca Juga: Mahfud Ucapkan Terima Kasih Pengadilan Tinggi Tolak Penundaan Pemilu