Mahfud Ucapkan Terima Kasih Pengadilan Tinggi Tolak Penundaan Pemilu

Mahfud tegaskan pemilu akan tetap digelar pada 2024

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penundaan Pemilu 2024. Maka dengan begitu, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024. 

"Sebagai Menko Polhukam, saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat putusan tentang pelaksanaan pemilu di mana pengadilan negeri mengabulkan permohonan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur), tapi di tingkat banding ditolak," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu, (12/4/2023).

"Permohonan banding KPU diterima. Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi pemilu dilakukan pada 14 Februari 2024 tetap pada jadwal semula," sambungnya. 

Meski demikian, Mahfud tak membantah bisa saja keputusan banding KPU itu dilawan di tingkat kasasi, dan hal itu belum ditempuh Partai Prima. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta sudah tepat. "Sebab, tidak bisa hakim di pengadilan memutuskan mengenai isu pemilu karena itu di luar komptensinya," tutur dia. 

Ia pun mendorong KPU agar bekerja lebih cepat lagi dalam menyiapkan Pemilu 2024. Lalu, sudah sampai di tahap apa, proses pemilu pada 2023?

1. Caleg DPR, DPRD Kota dan DPRD Kabupaten bakal mendaftar ke KPU

Mahfud Ucapkan Terima Kasih Pengadilan Tinggi Tolak Penundaan PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, mengutip data dari situs resmi KPU, saat ini sedang ada satu proses yang berjalan, yaitu pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Periode pendaftaran yakni 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. 

Kemudian, proses lainnya yang segera dibuka yakni pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota. Proses pendaftaran bakal dibuka pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023. 

Sementara, proses pencalonan bakal capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. 

Baca Juga: Pakar Tata Negara: Partai Prima Berniat Ingin Tunda Pemilu 2024

2. DPR akhirnya sahkan Perppu Pemilu menjadi undang-undang

Mahfud Ucapkan Terima Kasih Pengadilan Tinggi Tolak Penundaan PemiluGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Sementara, DPR pada rapat paripurna 4 April 2023 telah mengambil keputusan RUU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang. Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan dengan adanya beberapa perubahan norma di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu, dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

Pan berharap pasca-pengesahan Undang-Undang Pemilu tersebut akan tercipta Pemilu 2024 yang aman, nyaman, dan gembira untuk masyarakat. "Tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi, dan Undang-Undang tentang Pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," kata dia. 

Salah satu poin yang berubah di dalam UU Pemilu yang baru yakni mengatur penambahan jumlah kursi DPR, dari semula 575 menjadi 580. Terdapat penambahan 5 kursi. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 186 yang berbunyi: "Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)".

3. KPU tetap verifikasi ulang Partai Prima

Mahfud Ucapkan Terima Kasih Pengadilan Tinggi Tolak Penundaan PemiluKetua KPU RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sementara, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya tetap melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) meskipun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan Prima dan menyatakan KPU bersalah.

Hasyim menyampaikan, verifikasi ulang terhadap Partai Prima harus tetap dijalankan, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU harus menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Terhadap putusan Bawaslu perkara Nomor 01 Tahun 2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," ujar Hasyim kepada wartawan pada Selasa (11/4/2023). 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. 

Baca Juga: KSP: Istana Tidak Terlibat dalam Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya