TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lobi-Lobi Politik Prabowo, Peluang Hak Angket Pemilu Kian Menipis

Hak angket tersandera lobi-lobi politik Prabowo?

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pengamat Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiatri, menilai wacana penggunaan hak angket kecurangan pemilihan umum (pemilu) semakin menipis.

Menurut Aisah, menipisnya wacana penggunaan hak angket ini karena partai politik pengusung pasangan capres dan cawapres nomor urut satu dan tiga semakin tidak tegas.

Belum lagi, adanya keterbatasan waktu, mengingat masa kerja efektif DPR RI yang hanya menyisakan waktu selama enam bulan pada Oktober 2024.

“Maka bisa jadi pengajuan angket tidak berlanjut, atau pun jika tetap diajukan maka tidak akan mudah mencapai hasil investigasi yang efektif,” kata Aisah kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (8/4/2024).

Baca Juga: DPR Tak Suarakan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Gerindra: Alhamdulillah

1. Hak angket tersandera lobi-lobi politik Prabowo dan Gerindra?

Gedung MPR RI (Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Aisah menilai, lobi-lobi politik capres terpilih Pemilu 2024, Prabowo Subianto, bersama partai koalisinya juga secara tidak langsung akan memengaruhi maju tidaknya wacana hak angket di parlemen.

Di samping itu, mereka juga sedang mempertimbangkan sekaligus menanti bagaimana ujung dari sengketa Pemilu 2024 di Mahakamah Konstitusi (MK). Aisah menilai, sejumlah parpol, pengusung AMIN dan Ganjar-Mahfud saat ini belum mau menunjukkan langkah tegas terlebih dahulu.

Aisah menduga wacana penggunaan hak angket di parlemen akan layu sebelum berkembang, karena partai politik masih benar-benar mempertimbangkan efeknya terhadap kepentingan mereka, termasuk elite-elite di dalamnya.

Menurut perempuan yang akrab disapa Puput itu, jika wacana hak angket digunakan untuk kepentingan publik, maka penyelidikan terhadap kecurangan pemilu di parlemen sudah bergulir hari ini.

“Angket, setidaknya, perlu dilakukan dalam konteks untuk menginvestigasi problem pemilu kemarin, agar bisa menjadi perbaikan dan catatan kebijakan ke depan,” tutur Aisah.

Eksplainer mengenai mekanisme dan cara kerja hak angket. (IDN Times/Aditya Pratama)

2. Penggunaan hak angket memperlebar peluang masuk ke koalisi

Gibran unggah foto berpelukan dengan Prabowo di Kertanegara (instagram.com/gibran_rakabuming)

Menurut Aisah, pengajuan hak angket di parlemen dapat dimaknai dengan menggugat hasil Pemilu 2024 oleh sejumlah partai politik.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pemilu 2024.

Karena itu, bila hak angket pemilu digunakan maka secara tidak langsung akan berdampak terhadap peluang masuknya partai politik ke dalam koalisi Prabowo-Gibran.

Menurut Aisah, mengajukan hak angket berarti menunjukkan sikap oposisi terhadap Presiden Joko “Jokow” Widodo dan Prabowo-Gibran, pasangan yang didukung  kepala negara.

“Sehingga, akhirnya akan memperlebar jarak relasinya dengan Prabowo-Gibran, termasuk melemahkan peluang berkoalisi,” tutur dia.

Baca Juga: Puan Tutup Masa Sidang, Wacana Hak Angket Pemilu 2024 Menguap di DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya