TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK: Aset Rafael Alun Bisa Disita untuk Restitusi David Ozora

Restitusi David Ozora capai Rp120 miliar

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim dapat menyita aset Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi terhadap korban David Ozora.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menjelaskan putusan sita paksa eksekusi terhadap aset terdakwa jika tidak dapat membayar restitusi pernah dilakukan untuk kasus lain dalam perkara anak di Pengadilan Tinggi Bandung ataupun di Pengadilan Negeri Majalengka.

Hal itu dapat dilihat pada Putusan PT Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023 atau Putusan PN Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl.

"Selain itu, jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD (Mario Dandy) maupun RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk membayar restitusi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Ayah David Ozora: Rafael Alun Lebih Cinta Harta Dibanding Mario Dandy

1. Hakim juga bisa memutus pembayaran restitusi lebih tinggi dari nilai LPSK

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut Edwin, hakim juga bisa memutuskan nilai restitusi lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang dilakukan LPSK. Kasus seperti ini pernah terjadi, misalnya pada putusan PN Tuban 7 Juni 2023: Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2023/PN.Tbn.

"Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai (restitusi) lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK," ucapnya.

2. Restitusi jadi kewajiban pelaku atau pihak ketiga

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Edwin, pembayaran beban restitusi adalah kewajiban pelaku atau pihak ketiga untuk membayar kerugian yang ditimbulkan kepada korbannya akibat tindak pidana.

"Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar," tuturnya.

Menurut dia, pihak ketiga sebagai pembayar restitusi juga bukan suatu hal yang baru. Kasus seperti ini pernah juga diterapkan pada perkara pelaku anak dan perkara-perkara perdagangan orang di Tual, Maluku, PT. Silversea (PT. Pusaka Benjina Raya, perusahaan di Indonesia).

Dia menjelaksan, pihak ketiga yang dimaksud haruslah pihak jelas hubungan hukumnya dengan pelaku.

Baca Juga: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi David Ozora: Ditanggung Mario Dandy

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya