LPSK: Aset Rafael Alun Bisa Disita untuk Restitusi David Ozora
Restitusi David Ozora capai Rp120 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim dapat menyita aset Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi terhadap korban David Ozora.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menjelaskan putusan sita paksa eksekusi terhadap aset terdakwa jika tidak dapat membayar restitusi pernah dilakukan untuk kasus lain dalam perkara anak di Pengadilan Tinggi Bandung ataupun di Pengadilan Negeri Majalengka.
Hal itu dapat dilihat pada Putusan PT Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023 atau Putusan PN Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl.
"Selain itu, jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD (Mario Dandy) maupun RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk membayar restitusi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Ayah David Ozora: Rafael Alun Lebih Cinta Harta Dibanding Mario Dandy
1. Hakim juga bisa memutus pembayaran restitusi lebih tinggi dari nilai LPSK
Menurut Edwin, hakim juga bisa memutuskan nilai restitusi lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang dilakukan LPSK. Kasus seperti ini pernah terjadi, misalnya pada putusan PN Tuban 7 Juni 2023: Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2023/PN.Tbn.
"Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai (restitusi) lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK," ucapnya.
Baca Juga: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi David Ozora: Ditanggung Mario Dandy