TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK: Shane Lukas Berpeluang Ikut Tanggung Restitusi ke David Ozora

Restitusi David Ozora sebesar Rp100 Miliar lebih

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Shane Lukas dengan dakwaan penganiayaan berat berencana dan terancam hukuman 12 tahun pidana penjara. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - LPSK telah menghitung restitusi atau biaya ganti rugi terhadap korban penganiayaan berat David Ozora (17) sebesar Rp100 miliar lebih. Pembayaran dilakukan setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, selain Mario Dandy, Shane Lukas ikut andil untuk melakukan pembayaran uang ganti rugi terhadap David Ozora.

“Tidak menutup kemungkinan tiga terdakwa akan menanggung tergantung putusan majelis hakim,” kata dia saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: LPSK Tetapkan Restitusi Mario Dandy ke David Ozora Rp100 Miliar

1. Mario Dandy paling besar membayar uang ganti rugi

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Namun, karena pelaku utama dalam kasus penganiayaan itu adalah Mario Dandy, maka porsi dia untuk membayarkan restitusi bisa lebih besar.

Sementara Shane Lukas dapat ikut berkontribusi beberapa persen untuk melakukan pembayaran uang ganti rugi terhadap David Ozora.

“Bisa jadi dibuka kemungkinan Shane Lukas juga menanggung, tapi porsinya berapa persen,” katanya.

2. Akan diputuskan oleh majelis hakim

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)

Kendati demikian, Susi mengatakan pembayaran restitusi itu nanti akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu terungkapnya fakta-fakta pada peridangan.

“Karena yang melakukan penganiayaan itu fokusnya Mario, ya memang dia yang paling banyak yang bertanggung jawab. Nanti ini juga menunggu fakta-fakta yang berkembang di persidangan,” katanya.

“Kita belum tahu karena fakta di persidangan terus berkembang,” ujarnya.

Baca Juga: Aset Rafael Alun Disita KPK, LPSK Tetap Koordinasi Restitusi Mario

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya