LPSK: Shane Lukas Berpeluang Ikut Tanggung Restitusi ke David Ozora
Restitusi David Ozora sebesar Rp100 Miliar lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - LPSK telah menghitung restitusi atau biaya ganti rugi terhadap korban penganiayaan berat David Ozora (17) sebesar Rp100 miliar lebih. Pembayaran dilakukan setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, selain Mario Dandy, Shane Lukas ikut andil untuk melakukan pembayaran uang ganti rugi terhadap David Ozora.
“Tidak menutup kemungkinan tiga terdakwa akan menanggung tergantung putusan majelis hakim,” kata dia saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: LPSK Tetapkan Restitusi Mario Dandy ke David Ozora Rp100 Miliar
1. Mario Dandy paling besar membayar uang ganti rugi
Namun, karena pelaku utama dalam kasus penganiayaan itu adalah Mario Dandy, maka porsi dia untuk membayarkan restitusi bisa lebih besar.
Sementara Shane Lukas dapat ikut berkontribusi beberapa persen untuk melakukan pembayaran uang ganti rugi terhadap David Ozora.
“Bisa jadi dibuka kemungkinan Shane Lukas juga menanggung, tapi porsinya berapa persen,” katanya.
Baca Juga: Aset Rafael Alun Disita KPK, LPSK Tetap Koordinasi Restitusi Mario