MA Larang Pengadilan Kabulkan Pencatatan Pernikahan Beda Agama
MA sebut perkawinan yang sah dilakukan menurut hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan pernikahan berbeda agama dan keyakinan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Keyakinan yang diteken oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).
"Para hakim harus berpedoman pada ketentuan, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan," kata Syarifuddin dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK
Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Kristen dan Islam
1. Penjelasan MA larang pengadilan catat pernikahan beda agama
Syarifuddin menjelaskan, larangan ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan pernikahan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Menurut Syarifuddin, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
"Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," ujarnya.
Baca Juga: Ayat Alkitab Pernikahan Beda Agama, Ini Penjelasannya!
Baca Juga: Jokowi Yakin Kawasan ASEAN Jadi Pusat Ekonomi Dunia