TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mangkir, KY Panggil Ulang Ketua PN Jakpus-Hakim yang Vonis Tunda Pemilu

Akan diperiksa apakah ada pelanggaran kode etik

Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi serta tiga hakim yang memutus gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mangkir dari panggilan Komisi Yudisial (KY).

Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.

Juru Bicara KY Miko Ginting menyatakan, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri panggilan yang telah dijadwalkan.

Baca Juga: Dipanggil KY, Ketua dan Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu Absen

1. Waktu pemanggilan ulang akan dijadwalkan kembali

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)

Miko mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim baru sama-sama dipanggil satu kali.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi diagendakan pada Senin (29/5/2023). Sementara Majelis Hakim dijadwalkan hari ini pada Selasa (30/5/2023).

“Namun, kedua pihak ini tidak menghadiri pemanggilan,” ujar dia.

Untuk itu, Miko mengatakan Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang kepada kedua pihak.

“Waktu pastinya akan diinfokan lebih lanjut,” ujarnya.

2. Dipanggil untuk didalami apakah ada pelanggaran etik

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Miko Ginting mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata dia.

Baca Juga: KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Tiga Hakim yang Putus Penundaan Pemilu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya