Mangkir, KY Panggil Ulang Ketua PN Jakpus-Hakim yang Vonis Tunda Pemilu
Akan diperiksa apakah ada pelanggaran kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi serta tiga hakim yang memutus gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mangkir dari panggilan Komisi Yudisial (KY).
Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.
Juru Bicara KY Miko Ginting menyatakan, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri panggilan yang telah dijadwalkan.
Baca Juga: Dipanggil KY, Ketua dan Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu Absen
1. Waktu pemanggilan ulang akan dijadwalkan kembali
Miko mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim baru sama-sama dipanggil satu kali.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi diagendakan pada Senin (29/5/2023). Sementara Majelis Hakim dijadwalkan hari ini pada Selasa (30/5/2023).
“Namun, kedua pihak ini tidak menghadiri pemanggilan,” ujar dia.
Untuk itu, Miko mengatakan Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang kepada kedua pihak.
“Waktu pastinya akan diinfokan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Tiga Hakim yang Putus Penundaan Pemilu