KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Tiga Hakim yang Putus Penundaan Pemilu

KY akan klarifikasi apakah ada pelanggaran kode etik

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi serta tiga hakim yang memutus gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Miko dalam keterangannya, kepada IDN Times, Senin (29/5/2023).

1. Ketua PN Jakpus dipanggil hari ini tapi menyatakan tak bisa hadir

KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Tiga Hakim yang Putus Penundaan PemiluGedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. PN Jakpus)

Miko mengatakan, Ketua PN Jakarta Pusat dipanggil hari ini, Senin (29/5/2023), tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan ada agenda.

Untuk itu, KY segera melakukan pemanggilan ulang kepada Liliek Pribawono Adi. Kendati demikian, pihaknya belum merinci kapan waktu pemanggilan ulang tersebut.

Yang pasti, Miko mengatakan keterangan dari Liliek tetap dibutuhkan untuk membuat terangnya perkara ini.

“Pemanggilan ulang segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini,” ucap dia.

Baca Juga: Tetap Ingin Penundaan Pemilu, Prima Siap Ajukan Kasasi ke MA

2. KY panggil ketiga hakim besok

KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Tiga Hakim yang Putus Penundaan PemiluGedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, pemanggilan terhadap ketiga Majelis Hakim akan dilakukan besok, pada Selasa (30/5/2023).

“Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut,” ujar dia.

3. Majelis Hakim PN Jakpus dilaporkan ke KY

KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Tiga Hakim yang Putus Penundaan PemiluKongres Pemuda Indonesia melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakpus ke Komisi Yudisial (KY). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait putusan yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

Dugaan pelanggaran kode etik itu dilaporkan oleh organisasi masyarakat, Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Laporan itu teregister dengan nomor pendaftaran 0405/III/2023/P.

"Pada hari ini kita melaporkan resmi majelis hakim yang memutus mengadili dan memeriksa perkara nomor 757 Pengadilan Negeri Jakpus, karena kami menilai di dalam amar putusan tersebut yang telah kami peroleh dari SIPP," ucap Kuasa Hukum Pelapor, Pitra Romadoni Nasution.

Pitra menuturkan, PN Jakpus telah melampaui kewenangan dalam mengadili perkara. Di mana kompetensi absolut membahas perkara tersebut seharusnya yang lebih berwenang ialah PTUN dan Bawaslu RI.

"Saya kira masyatakat Indonesia mengerti terkait aturan hukum dan prosedur, bagian-bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol, mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN," ucap dia.

Di sisi lain, Pitra menilai Putusan PN Jakpus juga melanggar konstitusi yang diatur di dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pihaknya juga menyoroti kejanggalan di mana dalam amar putusan pihak penggugat ditulis sebagai partai politik (parpol). Padahal berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus sebelumnya pihak penggugat agas mama perseorangan.

"Anehnya diamar putusan di poin dua yang bersangkutan menyatakan penggugat adalah parpol. Sedangkan di SIPP penggugat adalah partai politik," ucap Pitra.

Baca Juga: Mahfud Ucapkan Terima Kasih Pengadilan Tinggi Tolak Penundaan Pemilu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya