Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Putusan Banding 19 Oktober
Mario Dandy divonis 12 tahun di kasus David Ozora
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy (20) akan menghadapi sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora (17).
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan mengatakan, sidang pembacaan putusan banding Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Dia mengatakan, perkara pidana banding Mario Dandy di PT DKI Jakarta telah terdaftar melalui nomor 245/PID/2023/PT.DKI dengan susunan majelis Hakim Tingkat Banding antara lain Tony Pribadi, sebagai Ketua Majelis; Sumpeno sebagai Hakim Anggota; dan Indah Sulistyowati sebagai Hakim Anggota.
“Sidang I direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Binsar Pakpahan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Mario Dandy Ajukan Banding, Tak Terima Dipenjara 12 Tahun
1. Shane Lukas juga bakal hadapi sidang putusan banding di hari yang sama
Sementara itu, Shane Lukas juga dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan banding pada hari yang sama.
Perkara pidana banding terhadap terdakwa Shane Lukas di PT DKI Jakarta telah diregister melalui nomor 246/PID/2023/PT.DKI dengan susunan majelis Hakim Tingkat Banding antara lain, Indah Sulistyowati sebagai Ketua Majelis; Tony Pribadi, sebagai Hakim Anggota; dan Sumpeno sebagai Hakim Anggota.
“Sidang I direncanakan pada hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus David Ozora