TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Putusan Banding 19 Oktober

Mario Dandy divonis 12 tahun di kasus David Ozora

Mario Dandy usai jalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy (20) akan menghadapi sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora (17).

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan mengatakan, sidang pembacaan putusan banding Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Dia mengatakan, perkara pidana banding Mario Dandy di PT DKI Jakarta telah terdaftar melalui nomor 245/PID/2023/PT.DKI dengan susunan majelis Hakim Tingkat Banding antara lain Tony Pribadi, sebagai Ketua Majelis; Sumpeno sebagai Hakim Anggota; dan Indah Sulistyowati sebagai Hakim Anggota.

“Sidang I direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Binsar Pakpahan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Ajukan Banding, Tak Terima Dipenjara 12 Tahun

1. Shane Lukas juga bakal hadapi sidang putusan banding di hari yang sama

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas alami penundaan pada Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Shane Lukas juga dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan banding pada hari yang sama.

Perkara pidana banding terhadap terdakwa Shane Lukas di PT DKI Jakarta telah diregister melalui nomor 246/PID/2023/PT.DKI dengan susunan majelis Hakim Tingkat Banding antara lain, Indah Sulistyowati sebagai Ketua Majelis; Tony Pribadi, sebagai Hakim Anggota; dan Sumpeno sebagai Hakim Anggota.

“Sidang I direncanakan pada hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

2. Mario Dandy divonis 12 tahun di kasus David Ozora

Mario Dandy jalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Terdakwa Mario Dandy divonis maksimal selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Mario Dandy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat disertai perencanaan terlebih dahulu.

Dia dianggap telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Adapun vonis terhadap Mario Dandy sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang juga meminta agar terdakwa dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Terdakwa Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp25.150.161.900 terhadap korban David Ozora.

“Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp25.150.161.900,” kata dia.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus David Ozora

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya