Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggelapan Dana Rp5 M
Sang istri ikut dilaporkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Motivator Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sunyoto Indra Prayitno, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 juni 2023.
Mario Teguh dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” kata kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, pada Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Mario Teguh Bantah Terlibat Robot Trading Net89
1. Laporan sudah masuk sejak 19 Juni 2023
Dia mengatakan, pihaknya telah melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya sejak 19 Juni 2023 lalu.
Menurut dia, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami di bulan lalu tanggal 19 juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” tutur dia.
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta