TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Organisasi Sayap PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya

Ada tiga laporan terhadap Rocky Gerung di Polda Metro

Rocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)

Jakarta, IDN Times - Pengamat politik Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penghinaan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Terbaru, ia dilaporkan oleh organisasi sayap PDIP, yaitu Relawan Demokrasi Perjuangan (Repdem).

Laporan Polisi (LP) tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Repdem, Irfan Fahmi menjelaskan perbuatan Rocky Gerung dalam suatu orasinya telah menghina Presiden Jokowi.

“Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi, dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

Berbeda dengan dua laporan sebelumnya, organisasi sayap PDIP itu hanya melaporkan Rocky Gerung. Sementara Refly Harun tidak turut dilaporkan.

“Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun Channel-nya RH (Refly Harun), ya itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH (Refly Harun). Tapi kami fokus pada Rocky Gerung," tutur dia.

Baca Juga: Jokowi Dihina Rocky Gerung, Mahfud MD: Presiden Tak Mau Lapor

Baca Juga: Soal Penghinaan dari Rocky Gerung, Jokowi Diminta Lapor Sendiri  

1. Total ada tiga laporan terhadap Rocky Gerung di Polda Metro

Rocky Gerung (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Rocky Gerung, setidaknya ada total tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya.

Pertama, laporan diterima dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang juga melaporkan Refly Harun sebagai terlapornya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.

Sedangkan untuk laporan lainnya dilayangkan oleh politisi PDIP Ferdinand Hutahaean, yang mewakili sebagai individu. Laporan dilayangkan pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Ferdinand Hutahean didampingi tiga orang saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertangtal 1 Agustus 2023.

“Sekira jam 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan laporannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

2. Polisi mulai selidiki laporan terhadap Rocky Gerung

Rocky Gerung hadiri demo Tolak Perppu Ciptaker di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ade menjelaskan pihak Reskrimsus Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dua laporan dugaan tindak pidana dengan Rocky Gerung sebagai terlapor. 

“Mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli,” kata dia.

Baca Juga: PDIP Laporkan Rocky Gerung soal Dugaan Ujaran Kebencian ke Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya