TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peneliti BRIN AP Hasanudin Ditangkap, Dibawa ke Bareskrim Malam Ini

AP Hasanudin jadi tersangka

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin tiba di Bandara Soekarno Hatta dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Minggu (30/4/2023) (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya menangkp peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), AP Hasanudin yang menebar ancaman membunuh warga Muhammadiyah di media sosial.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan AP Hasanudin ditangkap di Jombang, Jawa Timur hari ini, Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: BRIN Gelar Sidang Etik Peneliti yang Ancam Bunuh Jemaah Muhammadiyah

1. Dibawa ke Jakarta untuk jalani pemeriksaan

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin tiba di Bandara Soekarno Hatta dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Minggu (30/4/2023) (Dok. Humas Polri)

AP Hasanudin kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Dalam kasus ini, ia disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 ITE.

“Penyidik dan tersangka mendarat di bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata dia.

2. Polri telah periksa PP Pemuda Muhammadiyah

Logo Muhammadiyah. (muhammadiyah.or.id)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa pihak PP Muhammadiyah sebagai pelapor dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian oleh peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.

Kadiv Humas Polri Brigjen Sandi Nugroho menyebut, sebanyak tiga orang dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Mahasiswa Muhammadiyah Desak BRIN Pecat AP Hasanuddin 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya