Penerapan Pasal Penodaan Agama di Kasus Al Zaytun Berpotensi Tak Adil?
Polisi diminta setop penggunaan pasal penodaan agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri masih mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai, penggunaan pasal penodaan agama di kasus Al Zaytun berpotensi memberikan ketidakadilan. Sebab, hasil investigasi Kementerian Agama pada tahun 2011 menunjukkan jika Ponpes Al Zaytun telah terbukti tak terkait dengan Negara Islama Indonesia (NII).
“Harus kita pahami bahwa menghakimi dengan semata-mata soal penodaan agama itu potensial memberikan ketidakadilan kepada Al Zaytun secara kelembagaan,” kata Halili Hasan kepada IDN Times, saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Kasus Panji Gumilang, Polri Diminta Jangan Hanya Bersandar Fatwa MUI
1. Pasal penodaan agama dihapus di KUHP Baru
Halili mengingatkan, pasal penundaan agama sudah tidak diterapkan lagi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Artinya negara sadar bahwa pasal penodaan agama bersifat multitafsir yang tidak memiliki kepastian hukum.
“Kemudian yang lain pasal penodaan agama tidak diterapkan lagi di KHUP Baru artinya ada kesadaran untuk pembatalan hukum," ujar Halili.
Baca Juga: MUI: Kemenag Bisa Kuasai Al Zaytun Jika Panji Gumilang Bersalah