TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengendara Koboi Palsukan Nopol Mobil Anggota Polda Metro Jaya  

Mobil asli terparkir di Ditreskrimsus Polda Metro

Penampakan mobil anggota polisi bernomor 10011-VII yang dipalsukan pengendara koboi. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pengguna mobil sedan Mazda yang menenteng pistol di Tol Jakarta-Tangerang, memalsukan pelat nomor kendaraan anggota  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan IDN Times, mobil Kijang dengan nomor polisi yang asli 10011-VII terparkir di tempat Kanit 3/1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mobil tersebut masih terparkir hingga pukul 12.53 WIB pada Jumat (5/5/2023).

Tak lama kemudian, mobil dipindahkan dari tempat parkir yang lokasinya tepat berada di tempat Kanit 3/1 Ditreskrimsus.

Baca Juga: Pengendara Koboi Ternyata Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu

1. Polisi ungkap kronologi sementara kejadian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol

Truno mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Dia menjelaskan kejadian bermula saat HH selaku pengemudi taksi online hendak pindah jalur di jalan Tol Tomang.

Namun, tiba-tiba ada satu unit mobil sedan Mazda dengan plat nomor 10011-VII menikung korban dan langsung marah-marah. Ia lalu memukul wajah korban. Selain itu, pengemudi sedan itu pun sempat menodongkan senjata ke arah korban.

“Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya. Untuk itu, dalam kasus ini, anggota sedang melakukan penyelidikan,” kata dia.

Baca Juga: Pengendara Koboi yang Tenteng Pistol di Tol Dipolisikan!

2. Ternyata TNKB tak sesuai peruntukan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Truno menjelaskan, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan pada kendaraan terlapor tidak sesuai peruntukan.

TNKB yang digunakan terlapor, saat ini masih terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003 dinas milik Polda Metro Jaya, dan masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa berlaku 13 April 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Sedangkan untuk kendaraan sedan Mazda nopol 10011-vii yang digunakan terlapor, tidak terdaftar dalam register biro logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya.

“Atau bisa dikatakan palsu plat nomornya,” ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya