Polda Metro: Anggota Terlibat Pidana Terancam Dipecat, No Tolerance!
Imbau anggota patuhi kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah anggota Polda Metro Jaya terlibat kasus tindak pidana mulai dari kasus penjualan ginjal hingga penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi semua anggota terlibat kasus pidana untuk dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“No tolerance. Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk PTDH (dipecat),” kata Nursyah Putra, ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: 7 Anggota Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan hingga Tewas
1. Anggota diingatkan disiplin dan jaga kode etik
Dia mengingatkan kepada seluruh anggota dan jajaran Polda Metro Jaya untuk selalu menjaga citra Polri. Ia pun berharap seluruh anggota benar-benar disiplin dan menjaga kode etik.
“Tentu sangat berharap seluruh anggota benar-benar disiplin dan menjaga kode etik,” kata dia.
Baca Juga: 7 Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Bakal Disidang Etik