Polda Metro Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG Hari Ini
Sebanyak 9 orang saksi telah diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencabulan terdakwa AG (15) oleh Mario Dandy (20), Jumat (26/5/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan.
“Hari ini kita akan gelar apakah bisa naik ke penyidikan,” ujar dia, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG
Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel
1. Sebanyak 9 orang saksi telah diperiksa
Hengki menambahkan, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan ke 9 orang saksi dan kita melakukan penyelidikan apakah ini tindak pidana,” ucapnya.
Baca Juga: Jelang Sidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya David
Baca Juga: Diserahkan ke Kejari, Mario Dandy dan Shane Dipastikan Sehat