TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG Hari Ini

Sebanyak 9 orang saksi telah diperiksa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers terkait kasus dugaan penbulan terdakwa AG oleh Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencabulan terdakwa AG (15) oleh Mario Dandy (20), Jumat (26/5/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan.

“Hari ini kita akan gelar apakah bisa naik ke penyidikan,” ujar dia, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG

Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel

1. Sebanyak 9 orang saksi telah diperiksa

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki menambahkan, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi.

Penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan ke 9 orang saksi dan kita melakukan penyelidikan apakah ini tindak pidana,” ucapnya.

Baca Juga: Jelang Sidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya David

2. AG resmi laporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, AG (15) melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum AG, Mangtta Toding Allo.

Baca Juga: Diserahkan ke Kejari, Mario Dandy dan Shane Dipastikan Sehat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya