TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro: Pelaku Jaringan Senpi Ilegal Catut TNI AD dan Kemhan

Melakukan latihan militer

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran senjata api ilegal. Pelaku bahkan mencatut nama anggota TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, memaparkan para pelalu jaringan senpi ilegal ini juga menggunakan kartu tanda anggota (KTA) palsu.

"Kami berkolaborasi dengan Puspom TNI Angkatan Darat untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi Angkatan Darat dan kementerian pertahanan," kata Hengki, Minggu (20/8/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Peredaran Senjata Api Ilegal

1. Sita sebanyak 38 unit jenis senpi ilegal

Barang bukti senjata ilegal.(IDN Times/Daruwaskita)

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menyatakan pihaknya telah mengamankan 38 senjata api ilegal. Para pelaku dalam jaringan ini juga melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer padahal itu bukan bagiannya.

"Kami sudah sita beberapa senjata api cukup banyak, kurang lebih 38 pucuk baik panjang maupun pendek. Kami sudah sita," kata dia.

2. Polisi turut bongkar pabrik modifikator di Semarang

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki menuturkan, penyidik juga membongkar pabrik modifikator di Semarang sebagai penyuplai senjata api ilegal. Dia mengatakan, saat membongkar pabrik modifikator ini, senumlah barang bukti turut diamankan.

"Kami sudah ungkap kemarin pabrik modifikatornya di Semarang. Kami tangkap juga para penerima senjata apinya. Kemudian, kami dapatkan beberapa alat bukti, nanti pada waktunya akan dirilis secara bersamaan," kata dia.

Baca Juga: Pelaku Polisi Tembak Polisi Terancam Denda Adat Sebesar Rp500 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya