TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Terima Laporan Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi

Relawan harap Rocky Gerung dan Refly Harun segera dipanggil

Rocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)

Jakarta, IDN Times - Akademisi Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Laporan yang dibuat pada Senin (31/7/2023) malam tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023 pukul 23.17 WIB.

Adapun Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Alhamdulilah Laporan kami diterima. Saya sebagai ketua umum relawan indonesia bersatu. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam WIB.

“Sudah ditrima alhamdulillah kita tunggu proses berikutnya hari ini saya diperiksa langsung,” sambungnya.

Baca Juga: Ikut Demo DPR Perppu Ciptaker, Rocky Gerung: Terbusuk di Asia Pasifik!

1. Rocky Gerung diduga menyerang Jokowi

Ketua Infokom DPP Pekat IB Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Jumat (15/1/2021) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lisman mengatakan bahwa diksi yang disampaikan Rocky Gerung terhadap Jokowi yang disebarkan melalui YouTube dinilai tidak etis dan terkesan menyerang Presiden Jokowi.

Relawan kata dia merasa terganggu karena diksi yang disampaikan memunculkan kegaduhan. Ia pun berharap Rocky Gerung dan Refly Harun segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

“Makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya sekaligus kita melaporkan juga penyebar daripada video tersebut dan terjadilah hari ini kegaduhan yang didesak oleh masyarakat Indonesia maupun relawan Jokowi untuk segera mungkin Kepolisian RI memanggil Rocky Gerung maupun Refly Harun,” tutur dia.

2. Relawan minta Rocky Gerung tidak membuat kegaduhan jelang Pilpres 2024

Rocky Gerung di agenda Memprediksi Kemunculan Capres Ala Pembagian Wilayah Penanganan COVID (Jawa Bali - Non Jawa Bali) pada Jumat (15/10/2021). (youtube.com/Survei KedaiKOPI)

Lisman mengatakan pihaknya melaporkan Rocky Gerung atas dugaan pelanggaran UU ITE karena diduga melakukan penyebaran kebencian yang ditakutinya akan memunculkan kegaduhan memasuki Pilpres 2024 yang akan datang.

Dalam laporan tersebut, Lisman mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah barang bukti berupa satu buah flash disk yang berisi video pernyataan Rocky Gerung.

“Kita akan memasuki fase  pilpers 2024. Seharusnya diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung yang adem saja, jangan buat suatu kegaduhan apalagi ada satu rencana tanggal 10 Agustus mereka mau demo besar-besaran,” kata dia.

Baca Juga: Rocky Gerung Siap Kampanyekan Partai Ummat untuk Pemilu 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya