Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal Jenis Ciu, Omzet Rp80 Juta
Satu orang pelaku berhasil diringkus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi membongkar sebuah pabrik rumahan atau home industry minuman keras ilegal jenis ciu yang berlokasi di wilayah Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyatakan, satu orang pelaku berinisial KL alias Johan (53) berhasil diamankan dalam kasus ini.
Johan dalam kasus ini berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor.
Baca Juga: 1.324 Liter Miras Lokal Papua Dimusnahkan, Sering Dibawa Ibu-Ibu
1. Pelaku peroleh omzet bulanan hingga Rp80 juta
Syahduddi mengatakan, pelaku mengaku telah beroperasi selama 7-8 bulan dengan omzet per minggu mencapai Rp15-20 juta, sehingga omzet bulanan mencapai sekitar Rp60-80 juta.
“Penyidik berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KL alias Johan (53), yang berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor," kata dia dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Polda Metro Baru Periksa 12 Pemeran Film Porno, Siskaeee Belum Datang