TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal Jenis Ciu, Omzet Rp80 Juta

Satu orang pelaku berhasil diringkus

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membongkar pabrik rumahan miras ilegal jenis ciu di Tambora. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta, IDN Times - Polisi membongkar sebuah pabrik rumahan atau home industry minuman keras ilegal jenis ciu yang berlokasi di wilayah Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyatakan, satu orang pelaku berinisial KL alias Johan (53) berhasil diamankan dalam kasus ini.

Johan dalam kasus ini berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor.

Baca Juga: 1.324 Liter Miras Lokal Papua Dimusnahkan, Sering Dibawa Ibu-Ibu 

1. Pelaku peroleh omzet bulanan hingga Rp80 juta

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membongkar pabrik rumahan miras ilegal jenis ciu di Tambora. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Syahduddi mengatakan, pelaku mengaku telah beroperasi selama 7-8 bulan dengan omzet per minggu mencapai Rp15-20 juta, sehingga omzet bulanan mencapai sekitar Rp60-80 juta.

“Penyidik berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KL alias Johan (53), yang berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor," kata dia dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

2. Satu orang pelaku lain masih buron dan masih dikejar polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membongkar pabrik rumahan miras ilegal jenis ciu di Tambora. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Syahduddi menyatakan satu orang lain berinisial SS terlibat dalam kasus ini. SS berperan sebagai pengendali dan penyewa ruko. Namun saat ini SS masih buron dan masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku melibatkan penyewaan ruko 4 lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi dengan papan nama kantor Lawfirm yang sudah selesai proses sewanya namun masih terpasang plang dirumah hukum tersebut.

"Lantai bawah sebagai tempat konveksi sementara lantai atas ruko digunakan untuk produksi minuman keras ilegal jenis CIU," kata Syahduddi.

Baca Juga: Polda Metro Baru Periksa 12 Pemeran Film Porno, Siskaeee Belum Datang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya