Polisi Buru 4 Orang Debt Collector yang Bentak Aiptu Evin
Keempat debt collector itu telah dimasukkan ke dalam DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi masih memburu 4 orang debt collector yang membentak Aiptu Evin Susanto, seorang Babhinkamtibmas yang mencoba menengahi penarikan paksa kendaraan milik selebgram Clara Shinta.
Direktur Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, ada 7 orang debt collector yang melakukan tindakan kekerasan dalam insiden pengambilan paksa kendaraan Clara Shinta.
Hengki mengatakan, 3 orang debt collector sudah berhasil ditangkap, bahkan satu di antaranya ditangkap di Ambon, Maluku.
“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (23/2/2023).
Baca Juga: Kuasa Hukum Debt Collector yang Ditangkap Polda Metro Jaya Protes
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Buat Kapolda Metro Naik Pitam
1. Polisi masukan 4 orang debt collector ke dalam daftar pencarian orang
Keempat debt collector itu, dikatakan Hengki, telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun salah satu debt collector yang masih dalam pencarian polisi adalah pria berbaju biru belang, yakni Erick Jonshon Saputra yang pada saat kejadian membentak Clara Shinta dan Aiptu Evin Susanto.
Ia juga yang mengendarai mobil milik selebgram tersebut. Hengki mengatakan, Erick adalah seorang residivis di Banyumas, Jawa Tengah atas kasus penganiayaan. Sementara tiga orang lainnya yang masih diburu adalah JM, BL, dan JH.
Hengki meminta supaya keempat orang tersebut menyerahkan diri kepada kepolisian.
“Kami mengimbau kepada orang-orang ini, kami akan kejar terus,” ujar dia.
Baca Juga: Tips-Tips dalam Menghadapi Debt Collector yang Bergaya Preman
Baca Juga: Tahan Anak Pejabat Pajak, Polda Metro: Kami Tak Lihat Latar Belakang