TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Buru 4 Orang Debt Collector yang Bentak Aiptu Evin

Keempat debt collector itu telah dimasukkan ke dalam DPO

Konferensi Pers penangkapan Debt Collector (YouTube/Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Polisi masih memburu 4 orang debt collector yang membentak Aiptu Evin Susanto, seorang Babhinkamtibmas yang mencoba menengahi penarikan paksa kendaraan milik selebgram Clara Shinta.

Direktur Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, ada 7 orang debt collector yang melakukan tindakan kekerasan dalam insiden pengambilan paksa kendaraan Clara Shinta.

Hengki mengatakan, 3 orang debt collector sudah berhasil ditangkap, bahkan satu di antaranya ditangkap di Ambon, Maluku.

“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (23/2/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum Debt Collector yang Ditangkap Polda Metro Jaya Protes

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Buat Kapolda Metro Naik Pitam

1. Polisi masukan 4 orang debt collector ke dalam daftar pencarian orang

ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Keempat debt collector itu, dikatakan Hengki, telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun salah satu debt collector yang masih dalam pencarian polisi adalah pria berbaju biru belang, yakni Erick Jonshon Saputra yang pada saat kejadian membentak Clara Shinta dan Aiptu Evin Susanto.

Ia juga yang mengendarai mobil milik selebgram tersebut. Hengki mengatakan, Erick adalah seorang residivis di Banyumas, Jawa Tengah atas kasus penganiayaan. Sementara tiga orang lainnya yang masih diburu adalah JM, BL, dan JH.

Hengki meminta supaya keempat orang tersebut menyerahkan diri kepada kepolisian.

“Kami mengimbau kepada orang-orang ini, kami akan kejar terus,” ujar dia.

Baca Juga: Tips-Tips dalam Menghadapi Debt Collector yang Bergaya Preman

2. Tindakan debt collector yang membentak polisi dan korban termasuk melawan hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Hengki, apa yang dilakukan oleh para debt collector itu merupakan perbuatan melawan hukum meskipun mereka membawa surat tugas.

“Walaupun yang bersangkutan membawa surat tugas, tapi itu jadi delik instrumen alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” ujar dia.

Hengki mengatakan, para debt collector itu dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Tahan Anak Pejabat Pajak, Polda Metro: Kami Tak Lihat Latar Belakang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya