TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Istri Korban KDRT di Depok Laporkan Suaminya Tahun 2016

Saat itu keduanya sepakat damai

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers terkait kasus dugaan penbulan terdakwa AG oleh Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok yang melibatkan pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi bukan yang pertama kalinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan, Putri Balqis pernah melaporkan suaminya pada tahun 2016. Namun, saat itu kasus selesai secara damai atau restorative justice.

“Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice. Karena memang dalam undang-undang KDRT, azas, dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Ikut Kawal Kasus KDRT di Depok

Baca Juga: Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Buka Peluang Konfrontasi Suami-Istri

1. Polda Metro sudah gelar perkara usai kasus ditarik dari Polres Depok

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki menuturkan, penyidik telah melakukan gelar perkara setelah penanganan kasus KDRT di Depok resmi ditarik ke Polda Metro Jaya.

Penyidik masih menyempurnakan beberapa tindak pidana yang terjadi di dalam kasus KDRT itu.

“Kami melihat beberapa perbuatan atau tindak pidana yang harus kami sempurnakan,” katanya.

Baca Juga: Polda Metro Ambil Alih Penanganan Kasus KDRT Viral di Depok

2. Buka peluang proses konfrontasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan melakukan konfrontasi kepada pasangan suami istri, yakni Bani Idham Fitrianto Bayumi dan Putri Balqis Chairunisyah Siregar yang terlibat kasus KDRT di Depok.

Bani Idham dan dan Putri Balqis sama-sama membuat laporan terkait dugaan KDRT yang mereka alami di Depok, Jawa Barat. Keduanya kini sama-sama berstatus tersangka.

“Dalam dinamika ini prosesnya belum selesai, berkesinambungan. Apabila dibutuhkan tentu akan dilakukan (konfrontasi),” kata Truno.

Baca Juga: Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka karena Mangkir Panggilan Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya