Polisi: Istri Korban KDRT di Depok Laporkan Suaminya Tahun 2016
Saat itu keduanya sepakat damai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok yang melibatkan pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi bukan yang pertama kalinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan, Putri Balqis pernah melaporkan suaminya pada tahun 2016. Namun, saat itu kasus selesai secara damai atau restorative justice.
“Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice. Karena memang dalam undang-undang KDRT, azas, dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Ikut Kawal Kasus KDRT di Depok
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Buka Peluang Konfrontasi Suami-Istri
1. Polda Metro sudah gelar perkara usai kasus ditarik dari Polres Depok
Hengki menuturkan, penyidik telah melakukan gelar perkara setelah penanganan kasus KDRT di Depok resmi ditarik ke Polda Metro Jaya.
Penyidik masih menyempurnakan beberapa tindak pidana yang terjadi di dalam kasus KDRT itu.
“Kami melihat beberapa perbuatan atau tindak pidana yang harus kami sempurnakan,” katanya.
Baca Juga: Polda Metro Ambil Alih Penanganan Kasus KDRT Viral di Depok
Baca Juga: Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka karena Mangkir Panggilan Polisi