TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik Penyidikan

Polisi telah periksa 9 orang saksi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers terkait kasus dugaan penbulan terdakwa AG oleh Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pencabulan yang dialami AG oleh Mario Dandy ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan gelar perkara.

“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata dia kepada wartawan Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Polda Metro Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG Hari Ini

Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel

1. Mario Dandy terancam pidana 5 tahun

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyidik menemukan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” ujar dia.

Baca Juga: AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Terkait Pencabulan

2. Sebanyak 9 orang saksi telah diperiksa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki menambahkan, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan yang dialami AG oleh Mario Dandy, penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi.

Dia mengatakan, penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan ke 9 orang saksi dan melakukan penyelidikan apakah ini tindak pidana,” ucapnya.

Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya