Polisi: Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik Penyidikan
Polisi telah periksa 9 orang saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pencabulan yang dialami AG oleh Mario Dandy ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan gelar perkara.
“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata dia kepada wartawan Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Polda Metro Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG Hari Ini
Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel
1. Mario Dandy terancam pidana 5 tahun
Hengki mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyidik menemukan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” ujar dia.
Baca Juga: AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Terkait Pencabulan
Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel