TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Penetapan Hasya sebagai Tersangka Maladministrasi

Polda Metro Jaya kemudian mencabut status tersangka Hasya

Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudi Wisnu Andiko. Dok. IDNTimes

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengaku ada unsur maladiministrasi dalam penetapan Muhammad Hasya Atallah Syahputra sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, adanya unsur maladministrasi itu membuat penyidik awal yang menangani kasus Hasya akhirnya dilakukan sidang kode etik.

“Maladministrasi, makanya (penyidik) disidang (kode etik),” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Polisi: Pencabutan Status Tersangka Hasya Bagian Pemulihan Nama Baik 

Baca Juga: Dilaporkan Kembali Keluarga Hasya, AKBP Eko Siap Diperiksa 

1. Polisi belum rinci berapa orang yang disidang etik

Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Trunoyudo menjelaskan, penyidik awal telah menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/2/2023) lalu. Kendati demikian, dia tidak merinci siapa dan berapa orang yang menjalani sidang.

Menurut Trunoyudo, pihaknya masih menunggu mekanisme sidang kode etik untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai kepada penyidik tersebut.

“Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses,” tutur dia.

Baca Juga: Keluarga Bersyukur Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Hasya

2. Status tersangka Hasya dicabut jadi bagian pemulihan nama baik keluarga dan almarhum

Muhammad Hasya Atallah Saputra. (Istimewa)

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa pencabutan status tersangka merupakan bagian dari pemulihan nama baik keluarga maupun almarhum Hasya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Status tersangka itu kan bagian daripada rehabilitasi nama baik almarhum maupun keluarga,” kata dia.

Pencabutan status tersangka itu, sambung dia, telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya bahkan membuat tim kajian tentang hal tersebut.

Dia menegaskan, Polda Metro Jaya meminta maaf terhadap ketidaksesuaian termasuk penetapan tersangka kepada almarhum Hasya.

“Kami Polda Metro menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya