Polisi: Penetapan Hasya sebagai Tersangka Maladministrasi
Polda Metro Jaya kemudian mencabut status tersangka Hasya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengaku ada unsur maladiministrasi dalam penetapan Muhammad Hasya Atallah Syahputra sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, adanya unsur maladministrasi itu membuat penyidik awal yang menangani kasus Hasya akhirnya dilakukan sidang kode etik.
“Maladministrasi, makanya (penyidik) disidang (kode etik),” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Polisi: Pencabutan Status Tersangka Hasya Bagian Pemulihan Nama Baik
Baca Juga: Dilaporkan Kembali Keluarga Hasya, AKBP Eko Siap Diperiksa
1. Polisi belum rinci berapa orang yang disidang etik
Trunoyudo menjelaskan, penyidik awal telah menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/2/2023) lalu. Kendati demikian, dia tidak merinci siapa dan berapa orang yang menjalani sidang.
Menurut Trunoyudo, pihaknya masih menunggu mekanisme sidang kode etik untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai kepada penyidik tersebut.
“Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses,” tutur dia.
Baca Juga: Keluarga Bersyukur Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Hasya
Baca Juga: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya