TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Cs di Kasus David

Polisi jelaskan alasan perpanjangan penahanan

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi masih terus mendalami kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Polisi akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan para tersangka yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.

Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky membenarkan bahwa penahanan terhadap Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan AG yang merupakan pelaku anak diperpanjang.

“Iya betul (diperpanjang)," katanya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Terungkap Sosok APA yang Diduga 'Bisiki' Mario hingga Aniaya David

1. Perpanjangan penahanan para tersangka sesuai UU

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Rohman mengatakan perpanjangan penahanan kepada para tersangka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Diketahui, Mario Dandy mulai ditahan dalam kasus ini pada Senin (22/2/2023) dan Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/3/2023).

Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah penyidikan kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara AG sebagai pelaku anak mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Masa penahanan AG yang sudah berjalan selama 7 hari, saat ini diperpanjang selama 8 hari ke depan.

"Iya sesuai dengan Undang-undang kita perpanjang," ujarnya.

2. Sudah ada dua orang tersangka dan satu pelaku anak dalam kasus ini

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.

Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Kemudian Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, AG yang dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya