Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Cs di Kasus David
Polisi jelaskan alasan perpanjangan penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi masih terus mendalami kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Polisi akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan para tersangka yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky membenarkan bahwa penahanan terhadap Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan AG yang merupakan pelaku anak diperpanjang.
“Iya betul (diperpanjang)," katanya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Terungkap Sosok APA yang Diduga 'Bisiki' Mario hingga Aniaya David
1. Perpanjangan penahanan para tersangka sesuai UU
Rohman mengatakan perpanjangan penahanan kepada para tersangka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Diketahui, Mario Dandy mulai ditahan dalam kasus ini pada Senin (22/2/2023) dan Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/3/2023).
Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah penyidikan kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara AG sebagai pelaku anak mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Masa penahanan AG yang sudah berjalan selama 7 hari, saat ini diperpanjang selama 8 hari ke depan.
"Iya sesuai dengan Undang-undang kita perpanjang," ujarnya.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy