LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy

AG tetap dapat perlindungan dari KPAI dan Kementerian PPPA

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15). Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023) kemarin.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a yang mengatur sifat pentinganya keterangan saksi atau korban, dan huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.

Hasto menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi atau korban.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto dalam keterangan resmi, yang diterima IDN Times, Selasa (14/3/2023).

1. AG dapat perlindungan Kemen PPA dan KPAI

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario DandyMDS bersama kekasihnya, AG. (twitter.com/Trending_Issue)

Kendati demikian, Hasto menjelaskan bahwa AG tetap bisa mendapatkan perlindungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Hasto, kedua lembaga itu dapat memberikan perlidungan bagi AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal itu telah seusai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kedua pihak itu (Kemen PPA dan KPAI) dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Tahan AG Kekasih Mario Dandy, Ahli Hukum: Ada Tekanan

2. Alasan AG mengajukan perlindungan ke LPSK

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario DandyGedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, AG mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK setelah ia tersangkut kasus Mario Dandy Satrio. AG melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo mengatakan permohonan perlindungan dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku.

Saat itu, memang AG masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi. Sementara saat ini, statusnya telah dinaikkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

“Kami mengajukan pastinya sesuai dgn UU,” ujar dia.

Baca Juga: Mario Dandy-Shane Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus Penganiyaan David

3. Polisi tangkap dan tahan AG

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario DandyDirektur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Polisi telah menangkap dan menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan pihaknya telah memeriksa AG selama enam jam. 

"Kita melaksanakan penahanan di LPK (lembaga penyelenggara kesejahteraan) 7 hari dari kewenangan penyidik, kalau tidak cukup akan di perpanjang lagi," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menaikkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.  Hengki mengatakan, perubahan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” kata Hengki.

Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya