TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Politisi Demokrat Lapor Polisi Usai Disebut Terima Uang Korupsi BTS

Dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Politisi Partai Demokrat Cipta Panca Laksana melaporkan Irvan Ganie, pemilik akun @ganieirfan, ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/184/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Juli 2023.

“Betul saya telah melaporkan akun @ganieirfan (Irvan Ganie) ke Braeskrim Polri,” kata dia kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Kasus BTS, Maqdir Ismail Minta Pemeriksaan soal Uang Rp27 M Ditunda

1. Tak terima disebut terima aliran dana korupsi BTS Kominfo

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Laporan ini dibuat Cipta Panca karena Ivan telah menuduhnya terlibat secara langsung dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Ivan juga menyatakan kalau Cipta Panca menerima aliran dana korupsi tersebut.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Saya menggunakan hak sebagai warga negara," katanya.

2. Kasus BTS Kominfo rugikan negara Rp8 Triliun

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Johnny G Plate bersama terdakwa lainnya dalam perkara ini telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8 triliun.

Jaksa mengungkapkan, Johnny G Plate telah mengambil keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000," kata jaksa saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) lalu.

Baca Juga: Alur Rp119 M Pengamanan Proyek BTS Kominfo Versi BAP Irwan Hermawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya