Alur Rp119 M Pengamanan Proyek BTS Kominfo Versi BAP Irwan Hermawan

Irwan merahasiakan 3 nama penerima uang BTS Kominfo

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa dirinya menerima uang Rp119 miliar dari beberapa pihak terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2022.

Uang tersebut kemudian dialirkan oleh Irwan untuk mengamankan proyek BTS Kominfo sesuai arahan Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Tujuannya, mencegah pengusutan proyek BTS Kominfo di lembaga penegak hukum.

“Bahwa uang sekitar Rp119 miliar tersebut digunakan untuk diserahkan kepada beberapa pihak di BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta diserahkan kepada beberapa pihak lain terkait dengan upaya penyelesaian perkara penyediaan infrastruktur BTS Kominfo yang sedang di proses oleh aparat penegak hukum,” kata Irwan dalam BAP yang dilihat IDN Times, Jumat (7/7/2023).

1. Irwan menerima Rp119 miliar dari konsorsium

Alur Rp119 M Pengamanan Proyek BTS Kominfo Versi BAP Irwan HermawanMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Perusahaan yang tergabung dalam proyek paket 1,2,3,4 dan 5 BTS Kominfo pun menyerahkan sejumlah uang kepada Irwan. Mereka adalah PT. Sarana Global Indonesia (SGI) dengan total penyerahan sekitar Rp28 miliar.

Uang tersebut diserahkan dengan cara lewat tersangka Windi Purnama sebesar Rp25 miliar dan secara langsung dari PT SGI (Bayu Eriano) Rp3 miliar.

Selanjutnya, dari PT. JIG sekitar Nusantara Persada Rp26 miliar melalui Windi Purnama dan PT. Waradana Yusa Abadi Rp28 miliar.

Terakhir, dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan Rp37 miliar yang diserahkan melalui Windi Purnama. Namun yang diserahkan ke Irwan hanya Rp25,2 miliar dan untuk pihak Kominfo dan Bakti Rp10,8 miliar.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur SDM PT Pertamina Terkait Korupsi BTS Kominfo

2. Irwan Hermawan merahasiakan 3 nama penerima aliran BTS Kominfo

Alur Rp119 M Pengamanan Proyek BTS Kominfo Versi BAP Irwan HermawanTulisan tangan Irwan Hermawan terkait alur uang pengamanan BTS Kominfo dalam BAP tambahan.

Uang itu pun mengalir begitu saja ke beberapa pihak untuk mengamankan proyek BTS Kominfo. Irwan menyerahkan ke pihak Bakti Kominfo Rp6,2 miliar.

Adapun rinciannya yaitu kepada Elvano selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Bakti (PPK Project) Rp1,5 miliar. Latifah Hanum (pegawai bakti) Rp1,7 miliar dan untuk Anang Latif Rp3 miliar.

Selain itu, Irwan menyerahkan Rp6 miliar kepada seorang pengacara bernama Setiyo dengan tujuan sebagai upaya penyelesaian perkara BTS Kominfo yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

“Bahwa Setiyo merupakan seorang pengacara yang ditunjuk seseorang yang saya sebut pihak X,” kata Irwan.

Ia juga menyerahkan Rp52,5 miliar kepada X.

Selanjutnya, Irwan menyerahkan Rp43,5 miliar kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak untuk diserahkan X sekitar Rp1,5 milar. Galumbang juga menyerahkan kepada seseorang yang ia sebut Y Rp10 miliar dan saudara Edward Hutahaean Rp15 miliar.

“Dan seseorang saya sebut pihak Z (tidak dapat saya sampaikan di tingkat penyidikan) sekitar Rp27 miliar,” paparnya.

Irwan kemudian menyerahkan Rp10 miliar kepada staf Kominfo dan ke pihak Bakti Rp800 juta melalui Windi Purnama.

“Bahwa total pengeluaran yang diserahkan kepada beberapa pihak di Bakti, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta diserahkan kepada beberapa pihak lain terkait dengan upaya penyelesaian perkara yang bersumber sekitar Rp119 miliar yang saya peroleh dari PT. SGI, PT.JGI, PT.Waradana Yusa Abadi dan saudara Jemmy Sutjiawan, Rp10 miliar dari dana pribadi saudara Galumbang Menak Simanjuntak,” imbuhnya.

3. Irwan Hermawan baru mengembalikan Rp8 miliar ke Kejagung

Alur Rp119 M Pengamanan Proyek BTS Kominfo Versi BAP Irwan HermawanMenkominfo Johnny Plate usai diperiksa selama 9 jak di Kejagung, Selasa (14/2/2023) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dari Rp119 miliar yang diterima, Irwan mengaku baru mengembalikan Rp8 miliar ke Kejaksaan Agung. Ia pun menyampaikan komitmennya untuk berusaha mengembalikan uang korupsi BTS Kominfo tersebut.

“Bahwa saya telah mengembalikan uang sebesar Rp8 miliar dan saya akan berusaha untuk mengembalikan sekuat tenaga seluruh yang saya terima, dikurangi dari dengan jumlah yang diakui oleh penerima lain,” kata dia.

Dalam BAP, Irwan juga menggambarkan peta alur uang korupsi BTS Kominfo yang dialirkan untuk mengamankan proyek di lembaga penegak hukum. Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung), Ketut Sumedana enggan berkomentar saat dikonfirmasi kebenarannya.

“Saya tidak paham hal itu (peta alur uang BTS Kominfo dari Irwan). Saya hanya menyampaikan data dari penyidik,” kata Ketut kepada IDN Times.

4. Sosok Z diduga Menpora Dito

Alur Rp119 M Pengamanan Proyek BTS Kominfo Versi BAP Irwan HermawanMenteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait klarifikasi aliran Rp27 miliar dari proyek BTS Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan yang diberikan ke 11 nama termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan  pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai,” tutur Kuntadi setelah pemeriksaan Dito di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

“Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5,” sambungnya.

Sementara itu, jika dilihat dari nominal uang yang diterima Dito maka sesuai dengan peta alur uang yang digambarkan Irwan di BAP. Ia sebut sosok Z menerima Rp27 miliar.

Baca Juga: Menpora Dito soal Tudingan Korupsi BTS: Hadapi Saja!

5. Irwan Hermawan klaim terima pengembalian Rp27 miliar

Alur Rp119 M Pengamanan Proyek BTS Kominfo Versi BAP Irwan HermawanKuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail. (IDN Times/Aryodamar)

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengklaim pihaknya menerima pengembalian Rp27 miliar dari seseorang pihak swasta pada Selasa (4/7/2023).

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Maqdir sebut uang itu dikembalikan oleh seseorang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sepanjang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini, untuk menghentikannya," ujarnya.

Dia mengatakan, uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung hari ini dalam bentuk tunai dan dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

"Sekarang akan diserahkan ke Kejaksaan. Rencananya hari ini," kata dia.

6. Kejagung panggil Maqdir Ismail dan memintanya membuktikan soal pengembalian Rp27 miliar

Alur Rp119 M Pengamanan Proyek BTS Kominfo Versi BAP Irwan HermawanKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Kejagung pun memanggil Maqdir Ismail, terkait klaim menerima pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dari seorang pihak swasta. 

Maqdir menyebut sempat ingin mengembalikan uang tersebut kepada Kejagung pada Selasa (4/7/2023). Namun hingga saat ini, Kejagung menyatakan belum menerima uang tersebut. 

“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut, Jumat (7/7/2023).

Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar, Jampidsus pada Senin (10/7/2023) pukul 09.00 WIB.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana,” ujar Ketut.

Baca Juga: Kejagung Belum Terima Rp27 M Terkait BTS Kominfo dari Irwan Hermawan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya