Polri Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib Panji Gumilang di Kasus TPPU
PPATK endus dugaan pencucian uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (7/8/2023) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji Gumilang dicecar selama delapan jam dalam kasus TPPU.
Whisnu mengatakan, saat ini kasus TPPU Panji Gumilang masih dalam tahap penyelidikan. Minggu ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
“Masih penyelidikan, minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
1. Bareskrim Polri juga periksa lima saksi terkait TPPU Panji Gumilang
Selain memeriksa Panji Gumilang, Bareskrim Polri juga bakal memeriksa lima saksi lainnya. Pemeriksaan bakal digelar secara pararel terkait TPPU.
“Ada saksi lain (yang diperiksa), sekitar lima orang kalau hadir,” ujarnya.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPAI Kecam Penggeledahan Al Zaytun Bawa Polisi Bersenjata