Polri Bakal Tetapkan Dito Mahendra DPO Jika Besok Mangkir Lagi
Dito sempat mangkit di pemanggilan pertama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah melayangkan pemeriksaan yang kedua terhadap pengusaha Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi). Ia sempat mangkir dalam pemanggilan pertama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan yang kedua pada Selasa (2/5/2023) besok.
“Penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali dan panggilan tersebut untuk besok, hari Selasa (2/5/2023), pukul 10.00 WIB,” katanya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
Baca Juga: Polri Terjunkan 4.216 Personel Gabungan Amankan Demo Hari Buruh
Baca Juga: Polri Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal
1. Bakal ditetapkan ke dalam DPO jika tak hadir lagi
Kendati demikian, Ramadhan menyatakan, Dito Mahendra belum mengonfirmasi akan hadir pada pemeriksaan yang kedua yang dijadwalkan tersebut.
Jika Dito Mahendra kembali mangkir pada pemeriksaan itu, maka ia akan ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Namun, besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan,” ucap dia.
Baca Juga: Polri Tahan Peneliti BRIN AP Hasanudin di Kasus Ujaran Kebencian