Polri Kantongi Fatwa MUI Dalami Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Sudah periksa 19 saksi dan 19 ahli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri masih terus mendalami kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, mengatakan, penyidik baru menelaah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) barang bukti dugaan kasus penistaan agama Panji Gumilang.
“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan,” kata Djuhandhani di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
“Tentu saja barang-barang ini yang nantinya akan digunakan untuk proses-proses penyidikan, yaitu pada ahli dan lain sebagainya. Saat ini sedang berjalan semua,” kata dia.
Baca Juga: Bareskrim Temukan Dugaan TPPU hingga Penggelapan oleh Panji Gumilang
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Zakat Panji Gumilang Dilimpahkan ke Bareskrim
1. 19 saksi dan 19 ahli sudah bersedia diperiksa di kasus Panji Gumilang
Penyidik, kata dia, akan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Menurut dia, ada 19 saksi dan 19 ahli yang telah bersedia untuk dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini. Namun, ia belum merinci siapa pihak-pihak yang akan dimintai keterangan itu.
“Dan insyaallah saat ini sudah ada 19 saksi dan 19 ahli sudah bersedia untuk diperiksa. Ada beberapa saat ini mulai berjalan,” kata dia.
Baca Juga: Pendiri Al Zaytun Diduga Terlibat Penyalahgunaan Zakat
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Serius Tangani Ponpes Al Zaytun