Bareskrim Temukan Dugaan TPPU hingga Penggelapan oleh Panji Gumilang

Bareskrim akan memeriksa saksi ahli dalam waktu dekat

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari LHA itu penyidik menemukan adanya unsur TPPU, tindak pidana korupsi, dan penggelapan.

“Diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara PG yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU atau money laundering, tindak pidana korupsi dan penggelapan,” kata Ramadan dalam siaran persnya, Kamis (20/7/2023).

Dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan itu didapat setelah Bareskrim Polri menganalisa rekening mencurigakan milik Panji Gumilang. Selanjutnya, Bareskrim akan memeriksa saksi ahli dalam waktu dekat.

“Ditipideksus akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat,” kata Ramadan.

Baca Juga: Polri Dalami Dugaan Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang

Baca Juga: Bareskrim Polri Analisis Rekening Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU

Baca Juga: Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya