Resmi Ditahan, KY Bakal Periksa Etik Hasbi Hasan
Hasbi Hasan diduga menerima Rp3 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial akan menggelar pemeriksaan etik terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, yang saat ini ditahan dalam kasus suap penanganan perkara.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, belum mengungkap kapan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan akan dilakukan. KY masih mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja terlebih dahulu.
"Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," kata Miko Ginting kepada IDN Times, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahan?
1. KY tidak menutup pintu bagi KPK telusuri persoalan korupsi di sektor peradilan
Sejak awal, Ginting menyatakan, KY mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan.
Sekalipun Hasbi Hasan menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp3 M Usai Atur Kasasi