TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Pencemaran Udara Polda Metro Sidak 2 Pabrik di Tangerang

Dua buah sampel diambil

Satgas Penanggulangan Polusi Udara Polda Metro sidak perusahaan di Tangerang. (dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Satgas Percepatan Penanggulangan Polusi Udara Polda Metro Jaya melakukan inspeksi dadakan (sidak) di dua pabrik di wilayah Tangerang.

Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara yang juga Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis mengatakan, salah satu tugas satgas adalah melakukan tindakan preventif (pencegahan). Termasuk melakukan mitigasi terhadap sumber pencemaran udara.

“Kami (satgas) melakukan pengecekan dan pemeriksaan di beberapa pabrik atau industri di wilayah Tangerang,"  Kasatgas, Kombes Pol Nurcholis, dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Sidak dilakukan di dua pabrik, yaitu PT Delifood Sentosa Corpindo dan PT Hankel Kreasindo di Kawasan Industri Pasir Jaya.

“Tadi telah dilakukan pengecekan, apakah pembakaran yang dilakukan di PT DSC dan PT HK ini dilakukan sempurna atau tidak, bisa di lepas ke udara atau tidak? Tentu, hasilnya nanti akan diketahui melalui proses laboratoris," kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Bentuk Satgas Percepatan Penanggulangan Polusi Udara

Baca Juga: Usir Polusi Jakarta, Sekda Imbau Warga Perbanyak Jalan Kaki

1. Dua sampel diambil dari dua pabrik

Satgas Penanggulangan Polusi Udara Polda Metro sidak perusahaan di Tangerang. (dok. Humas Polda Metro Jaya)

Dalam sidak tersebut, satgas mengambil dua sampel dari dua pabrik yang berada di Kawasan Industri Pasir Jaya itu.

"Jadi, Mitigasi ini kami lakukan dengan cara mendatangi pabrik-pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara sebagai sumber tenaga listriknya," ujarnya.

Kendati demikian, Nurcholis belum memerinci hasil sidak itu. Ia masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam di laboratorium.

"Hasilnya, nanti ya, apakah asap atau polutan yang di lepas ke udara oleh dua pabrik ini sudah memenuhi standar atau belum? Layak atau tidak untuk di lepas di udara," kata Nurcholis.

Baca Juga: Pengamat: PLTU Sudah Mati, Polusi Udara Masih Terjadi

2. Polda Metro Bentuk Satgas Percepatan Penanggulangan Polusi Udara

Satgas Penanggulangan Polusi Udara Polda Metro sidak perusahaan di Tangerang. (dok. Humas Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan Pencemaran Udara. Satgas ini akan membawahi tujuh sub bagian.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas Percepatan Penanggulangan Pencemaran Udara ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, atas arahan Menkomarves RI Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah satgas ini kita bentuk," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya