Satgasus Korupsi Polri Petakan Masalah Ilegal Drilling
Ilegal drilling di Indonesia dapat dipetakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan upaya pencegahan illegal drilling atau pengeboran ilegal bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi.
Pembahasan itu dikemas dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk merumuskan regulasi terkait penanganan illegal drilling yang proporsional antara strategi represif dan preventif.
Ketua Tim Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Polri, Iguh Sipurba, menyampaikan, output dari FGD ini dapat memetakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Selain itu, dapat diperoleh usulan solusi atas permasalahan yang terjadi,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri: Tidak Ada Lagi Polemik
Baca Juga: Polri: Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Turun, Banyak yang Tak Lapor
1. Regulasi yang ada belum cukup atur eksploitasi sumur minyak ilegal
Menurut Iguh, regulasi yang ada saat ini, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua belum cukup mampu untuk mengatur sistem dan tata kelola eksplorasi serta eksploitasi sumur minyak ilegal yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“Termasuk mengantisipasi permasalahan yang timbul antara lain menyangkut illegal drilling,” jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Purnawirawan Polri-TNI Dukung Anies Jadi Capres di Pemilu 2024
Baca Juga: Bunuh Pemain Sepak Bola, 3 Polisi Argentina Dipenjara Seumur Hidup