Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri: Tidak Ada Lagi Polemik

"Setelah selesai sekolah dia balik ke KPK."

Jakarta, IDN Times - Brigjen Endar Priantoro akhirnya kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sempat dicopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan polemik posisi Brigjen Endar pun selesai. Ia tak ingin polemik itu terus berkembang dan terkesan dibentur-benturkan.

“Karena kalau KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dibentur-benturkan atau mungkin dijadikan permasalahan-permasalahan, akhirnya pekerjaan tidak maksimal. Yang senang para koruptor nantinya,” kata Sandi di Mabes Polri, Jumat (7/7/2023).

1. Brigjen Endar kembali bertugas di KPK setelah menyelesaikan pendidikan di Lemhannas

Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri: Tidak Ada Lagi PolemikBrigjen Endar Priantoro kembali ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sandi menjelaskan, Brigjen Endar saat itu belum bisa langsung bekerja sebagai Direktur Penyelidikan KPK lantaran diminta untuk merampungkan pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI terlebih dahulu.

Per 11 April 2023, tepatnya setelah diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke Polri oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, KPK mengumumkan Endar akan mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lemhannas RI.

“Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyidikan, dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia balik ke KPK,” kata Sandi.

Baca Juga: Pegawai KPK Sambut Kembalinya Brigjen Endar dengan Tepuk Tangan

2. Polri pastikan tak ada lagi polemik penempatan Brigjen Endar di KPK

Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri: Tidak Ada Lagi Polemik(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sandi mengatakan saat ini tidak ada lagi polemik penempatan Brigjen Endar di KPK. Ia memastikan, Brigjen Endar sudah kembali aktif sebagai Direktur Penyelidikan.

“Makanya kita support, KPK kita support, kepolisian kita support, dari kejaksaan untuk bisa kerja dengan optimal sehingga bisa kita penuhi target dari kepolisian bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia,” imbuhnya.

3. Pencopotan Brigjen Endar di KPK tuai polemik

Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri: Tidak Ada Lagi PolemikKasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Endar Priantoro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Endar dicopot Firli Bahuri dari KPK dan dikembalikan ke instansi asalnya, Polri. Akan tetapi, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskannya kembali di KPK. Hal ini menuai polemik. Sebab, KPK enggan menerimanya kembali.

Endar pun mengajukan berbagai gugatan ke beberapa pihak. Ia pernah melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Dewas KPK menyatakan pencopotan Endar saat itu tidak melanggar etik.

Namun, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan karena masa tugas yang sudah berakhir per 31 Maret 2023. KPK pun tidak berupaya memperpanjang tugas Endar.

"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ujar Ali.

Baca Juga: KPK: Harun Masiku Pernah Terdeteksi di Gereja dan Masjid

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya