Satu DPO Debt Collector yang Bentak Polisi Diringkus di Sumut
Masih ada tiga orang yang masih diburu polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Erick Jonhson Saputra Simangunson, debt collector yang membentak Aiptu Evin Santoso saat hendak menengahi penarikan mobil seorang selebgram, Clara Shinta berhasil ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, Erick Jonshon yang merupakan pelaku utama berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Utama, Sumatra Utara.
“Tim Resmob Polda Metro Jaya, dini hari tadi menangkap DPO Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa,” katanya kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Debt Collector yang Ambil Paksa Mobil Clara Shinta Ancam Bunuh Sopir
Baca Juga: Polisi Buru 4 Orang Debt Collector yang Bentak Aiptu Evin
1. Penangkapan hasil kerja sama dengan Polda Sumatra Utara
Hengki mengatakan, penangkapan ini hasil dari kerja sama dengan Polda Sumatra Utara dan Polda Lampung.
Menurut dia, kerja sama tersebut sesuai dengan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengejar para debt collector yang telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO)
Baca Juga: Kuasa Hukum Debt Collector yang Ditangkap Polda Metro Jaya Protes
Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Debt Collector dari Dua Kelompok di Banten