TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebanyak 35 WNA di Jakarta Utara Terjaring Operasi

Ada yang overstay bahkan tak punya paspor

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) ilegal terjaring tim gabungan Tim Pengawasan Orang Asing di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (24/5/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara, Qris Pratama mengatakan, operasi gabungan ini merupakan respons terhadap insiden penusukan dua warga lanjut usia (lansia) di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.

“Ini (operasi gabungan) merupakan respons kami terhadap insiden penusukan di Kelapa Gading beberapa waktu lalu,” kata Qris dalam keterangan resmi, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Bikin Resah, 17 WNA Afrika Ditangkap Imigrasi Bandara Soetta

Baca Juga: Viral, WNA Telanjang Terobos Pertunjukan Tari Bali di Ubud

1. Perkuat penegakan hukum bagi WNA yang melanggar aturan

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Qris menjelaskan operasi gabungan ini juga dilakukan sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

“Guna memperkuat keimigrasian, Penegakkan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” kata dia.

Adapun, 35 warga negara asing tersebut berasal dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone.

Baca Juga: WNA Telanjang di Kuta Utara, Ngaku Mabuk Berat

2. Ada yang overstay bahkan tak punya paspor

Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Sebanyak 28 orang dari 35 WNA itu overstay atau melebihi batas izin tinggal. Selain itu, ada yang masa paspornya habis dan tidak memiliki paspor.

“Rinciannya 28 orang melebihi batas izin tinggal (overstay), satu orang paspornya telah habis, dan enam orang tidak memiliki paspor,” jelasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya