Sidang Banding AG Dipercepat, Ini Kata Pengadilan Tinggi Jakarta
Memperioritaskan AG sebagai anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengungkap alasan mempercepat sidang banding perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa AG (15), yang merupakan mantan pacar Mario Dandy.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, mengatakan sidang perkara ini dipercepat dengan alasan memerhatikan pihak-pihak yang masih berstatus sebagai anak.
“Memang sistem peradilan pidana anak, anak itu diaturnya cepat,” ujar dia ditemui IDN Times di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (27/4/2023).
“Menjadi perbedaan kalau anak harus lebih kita perhatikan,” sambungnya.
Baca Juga: AG Eks Mario Dandy Sidang Banding di PT DKI pada Kamis 27 April 2023
1. Kepentingan anak diutamakan
Binsar menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang siatem peradilan pidana anak, memang kepentingan anak diutamakan.
Dalam hal ini, baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak berkonflik dengan hukum, anak korban, pun juga anak yang menjadi saksi.
“Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka,” ujar dia.
Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun di Kasus David, AG Eks Pacar Mario Dandy Banding