TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudirman Ngaku Dimarahi Jokowi Gegara Laporkan Setya Novanto ke MKD DPR

Sudirman Said kala itu masih jadi Menteri ESDM

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengaku sempat dimarahi Presiden Jokowi karena melaporkan Mantan Ketua Ketua DPR Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri ESDM Sudirman Said turut menanggapi pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menghentikan kasus mega korupsi KTP Elektronik atau e-KTP.

Co-Captent Timnas AMIN itu mengaku sempat dimarahi Presiden Jokowi saat melaporkan Setia Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus "Papa Minta Saham".

"Kalau saya boleh tambahkan. Ketika saya melaporkan kasus pak Novanto ke MKD itu presiden sempat marah," kata dia saat ditemui di Kantor PWI, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

Kala itu, Sudirman mengaku ditegur langsung oleh Presiden Jokowi karena seolah-olah ada pihak yang memerintahkan atas tindakan yang ia ambil. Padahal, pelaporan Setia Novanto itu kata dia dilakukan semata karena menjalankan tugas sebagai pimpinan sektor ESDM.

"Saya ditegur keras dituduh seolah-olah ada yang memerintahkan atau ada yang mengendalikan padahal itu semata-mata tugas saya sebagai pimpinan sektor," tutur dia.

"Tapi memang sempat juga pak presiden marah juga kepada saya dan saya menjelaskan tidak ada pihak manapun yang memerintahkan," kata dia.

1. Jadi pembelajaran bagi ketiga calon kandidat

Tiga capres yang berlaga di pemilu 2024. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sudirman menyesalkan dengan sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi sebagai pimpinan kabinet kala itu. Ia pun sependapat dengan Agus Rahardjo bahwa serangan secara sistemik dari atas pimpinan itu memang terjadi.

"Kalau pimpinan tertinggi sampai menginstruksikan untuk menghentikan sesuatu apalagi sampai ada tinggi itu masuk menghalang-halangi penegakan hukum," kata dia.

Menurut Sudirman, ini menjadi pembelajaran terbesar bagi ketiga calon kandidat calon presiden (capres) baik Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabwo Subianto untuk tidak terlalu jauh mengintervensi sebuah kasus.

"Pertama yang masa lalu harus menjadi pelajaran dan ke depan harus mudah mudah capres bisa belajar bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi," kata dia," katanya.

Baca Juga: Novel soal Agus Rahardjo: Revisi UU KPK untuk Melemahkan KPK Terjawab

2. Istana bantah Jokowi minta setop kasus korupsi e-KTP Setya Novanto

Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membantah pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dipanggil Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Pernyataan Agus disampaikan dalam program ROSI yang juga ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," ujar Ari dalam keterangan resminya.

Pada 17 November 2017 Jokowi kata Ari menyatakan, Setnov harus mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Sebab, KPK telah menetapkanya sebagai tersangka dalam kasus megaproyek tersebut.

"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," kata dia.

Baca Juga: Pimpinan KPK: Agus Rahardjo Pernah Cerita Dipanggil Jokowi soal E-KTP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya