Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal, Aipda M Terancam Sanksi Etik
Aipda M merintangi penyidikan hingga penangkapan terhambat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kamboja dengan modus operandi penjualan organ ginjal. Dalam kasus ini, 12 orang, salah satunya oknum anggota polisi berinisial Aipda M telah ditangkap dan ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan selain dikenakan hukuman pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun, Aipda M juga berpotensi terancam sanksi etik.
“Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan propam nantinya,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Peran Aipda M dan Oknum Imigrasi di Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja
Baca Juga: Kabareskrim: Anggota Terlibat Kasus TPPO Bakal Ditindak Tanpa Kecuali
1. Aipda M akan diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Trunoyudo belum menjelaskan sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Aipda M akibat melibatkan diri dalam kasus TPPO jual ginjal ini.
Menurut dia, keputusan sanksi tersebut akan diberikan melalui serangkaian proses sidang etik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Tentu melalui mekanisme proses sidang dulu, keputusannya seperti apa tentu melalui proses mekanisme sidang,” tutur dia.
Baca Juga: Kemensos Sebut Kasus TPPO Dipicu Masalah Kemiskinan
Baca Juga: Polri Ungkap Kendala Bongkar Sindikat TPPO Jual Ginjal di Kamboja