Polri Ungkap Kendala Bongkar Sindikat TPPO Jual Ginjal di Kamboja

Tidak ada kesepahaman hukum soal TPPO

Jakarta, IDN Times - Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ ginjal ke Kamboja yang menelan korban 122 orang. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti mengungkap sejumlah kendala dalam pengungkapan kasus ini. Berbeda dengan kasus-kasus TPPO sebelumnya, Polri mengalami kendala dalam mengungkap kasus kali ini.

“Kami akan sampaikan koordinasi dengan Kamboja pada kasus-kasus TPPO yang lalu kami sangat mudah berkoordinasi. Pada TPPO ini kami mengalami kesulitan. Nah, kesulitan itu menjadi tantangan bagi kami,” kata Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Oknum Polri dan Imigrasi Terlibat

1. Tidak ada kesepahaman hukum

Polri Ungkap Kendala Bongkar Sindikat TPPO Jual Ginjal di KambojaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti dalam jumpa pers pengungkapan kasus TPPO modus penjualan ginjal ke Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia, salah satu yang dihadapi oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkap kasus penjualan ginjal di Kamboja karena tidak ada kesamaan penerapan hukum pidana dalam kasus yang sama terkait TPPO.

Kamboja meyakini bahwa praktek penjualan ginjal bukan bagian dari tindak pidana. Sementara di Indonesia, praktek ini masuk ke tindakan pidana.

“Kesulitan kami dan jadi catatan kami adalah belum ada kesepahaman tentang kasus-kasus TPPO. Kami yakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” ucapnya.

Baca Juga: Peran Aipda M dan Oknum Imigrasi di Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja

2. Rumah sakit tempat penjualan ginjal di bawah otoritas pemerintah Kamboja

Polri Ungkap Kendala Bongkar Sindikat TPPO Jual Ginjal di KambojaKadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti (kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dalam jumpa pers kasus TPPO modus jual ginjal ke Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Salah satu kendala lainnya untuk mengungkap kasus ini adalah transpalansi ginjal dilakukan di Preah Ket Mealea Hospital, yang berada di bawah otoritas Pemerintah Kamboja. 

“Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di RS pemerintah. Ini menjadi catatan dan kami harus berkomunikasi dengan otoritas yang lebjh tinggi, bahkan kami ke stafsus Perdana Menteri untuk meminta bantuan memulangkan para korban TPPO,” ucapnya.

3. Harus berkomunikasi secara ketat dengan kepolisian setempat

Polri Ungkap Kendala Bongkar Sindikat TPPO Jual Ginjal di KambojaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Tidak hanya itu, Polri juga harus berkomunikasi secara ketat dengan kepolisian setempat dan interpol Kamboja untuk mengungkap kasus penjualan ginjal yang menelan korban 122 orang ini.

“Kami juga berkomunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja, kami juga berkomunikasi ketat dengan interpol Kamboja dan alhamdulillah kasus ini bisa terungkap,” kata dia.

Baca Juga: Jadi Penampungan Penjualan Ginjal, Kontrakan di Bekasi Digerebek

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya