TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TKN Prabowo-Gibran Akan Kawal Aksi Damai Jelang Putusan di MK

Putusan MK dijadwalkan akan digelar 22 April 2024

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad imbau tanggapi pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati Soekarnoputri di MK. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) menyatakan bahwa akan ada aksi damai dari para pendukung Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis-Jumat (18-19/4/2024) di Jakarta.

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan turun gunung mengawal aksi damai tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau ditunggangi pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

“Kami dari TKN Prabowo-Gibran akan ikut mengawal aksi tersebut jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau ditunggangi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut, Dasco juga mengingatkan kepada seluruh pendukung Prabowo-Gibran untuk tetap tertib saat mengikuti aksi damai tersebut. Adapun, MK dijadwalkan akan memutusan sengketa pilpres 2024 pada 22 April 2024 pekan depan.

“Oleh karena itu, pertama kami mengimbau kepada pendukung Prabowo-Gibran untuk tertib,” ujar dia.

1. Kubu Prabowo minta tolak gugatan Anies-Ganjar

Kuasa hukum Pihak Terkait, Prabowo - Gibran saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat (4/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tim Hukum Prabowo-Gibran menyerahkan dokumen kesimpulan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Panitera di Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK menolak gugatan yang didalilkan kubu Anies dan Ganjar.

"Kami minta mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon," ujar Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) kemarin.

Selain itu, mereka juga meminta agar MK mengesahkan hasil Pemilu yang telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum, baik di Pileg maupun Pilpres. Menurut mereka, rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU sudah benar.

“Apa perolehan suara yang benar? Ya itu tadi apa yang ditetapkan oleh KPU," ujarnya

Baca Juga: Soal Rekonsiliasi, Gerindra: Prabowo-Megawati Tak Pernah Berselisih

2. Kubu Ganjar-Mahfud minta MK kabulkan gugatannya

Ketua Tim Hukum Pasangan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Tim hukum nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud, meminta kepada hakim konstitusi agar mengabulkan gugatannya.

Pada hari yang sama, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyerahkan dokumen kesimpulan kepada panitera di Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan dokumen setebal 51 halaman dipimpin langsung oleh Deputi Hukum Todung Mulya Lubis.

Kesimpulan ini merupakan salah satu terobosan dari MK yang tidak diberlakukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 dan 2019.

Menurut Todung, dokumen kesimpulan tidak akan dibacakan oleh hakim konstitusi. Tetapi, tetap dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam pembuatan putusan akhir yang dibacakan 22 April 2024.

"Singkatnya, kami tetap (berpegang) pada petitum kami. Kami ingin hakim diskualifikasi paslon 02 dan kami ingin diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Indonesia. MK mempunyai dasar yang kuat soal itu," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya