Tudingan Penyelundupan Pasal Eks Napi Koruptor, KPU: Ikuti Putusan MK
KPU bantah selundupkan pasal soal eks napi koruptor nyaleg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai tudingan penyelundupan pasal yang mengatur eks narapidana korupsi bisa mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, kembali membantah pihaknya tidak pernah menyelundupkan pasal, tapi hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU tidak menyelundupkan pasal, namun melaksanakan putusan MK,” ujarnya, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Baca Juga: KPU Bantah Dugaan Selundupkan Pasal PKPU soal Eks Koruptor Nyaleg
1. Penjelasan KPU mengenai eks napi koruptor boleh nyaleg
Hasyi menjelaskan MK telah menerbitkan Putusan MK 87/PUU/-XX/2022. Dia mengatakan putusan itu memuat permohonan, jawaban, pertimbangan Mahkamah, kesimpulan dan amar.
Hasyim menegaskan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), pihaknya merujuk dan menjadikan Putusan MK tersebut sebagai sumber hukum.
“Dalam membaca amar Putusan MK, KPU merujuk kepada Pertimbangan Mahkamah,” ujarnya.
Secara formal dan prosedural dalam pembentukan PKPU, Hasyim menyatakan, KPU telah menempuh prosedur uji publik, konsultasi kepada DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.
Kemudian melakukn harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenumham) sebelum kemudian peraturan tersebut nantinya diundangkan.
Baca Juga: ICW Soroti Pasal Selundupan di Peraturan KPU, Soal Caleg Eks Koruptor