KPK Imbau Menteri dan Pejabat yang Baru Dilantik Laporkan LHKPN
LHKPN dilaporkan tiga bulan setelah dilantik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju, agar segera melaporkan harta kekayaan mereka pada Kamis (24/10). Pelaporan harta kekayaan merupakan perintah pertama dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo, sebagai upaya pencegahan tindakan korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah mengapresiasi pesan yang disampaikan Presiden Jokowi, terkait imbauan kepada menterinya agar menjauhi tindakan korupsi.
"KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK," ujar Febri, Jakarta, Kamis (14/10) lalu.
Para menteri diharapkan memiliki kesadaran melaporkan LHKPN. Kesadaran tersebut diharapkan dapat ditiru pejabat lainnya. KPK mempermudah mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga: Mobil Dinas Baru untuk Para Menteri Diserahkan Pertengahan November
1. Ketentuan dalam hal pelaporan harta kekayaan
Febri mengatakan KPK telah membuat sejumlah ketentuan dalam pelaporan harta kekayaan jajaran menteri dan anggota Kabinet Indonesia Maju. Ada tiga ketentuan pelaporan LHKPN bagi jajaran menteri dan kepala lembaga setingkat menteri.
Pertama, bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan pada 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang Januari hingga 31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan 2019).
Kedua, bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.
Terakhir, bagi mantan menteri Kabinet Kerja yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu tiga bulan.
Baca Juga: 6 Menteri Jokowi dengan Utang Paling Banyak, ada Luhut dan Sri Mulyani