TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Imbau Menteri dan Pejabat yang Baru Dilantik Laporkan LHKPN

LHKPN dilaporkan tiga bulan setelah dilantik

(Gedung KPK atau lebih dikenal sebagai gedung Merah Putih) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju, agar segera melaporkan harta kekayaan mereka pada Kamis (24/10). Pelaporan harta kekayaan merupakan perintah pertama dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo, sebagai upaya pencegahan tindakan korupsi. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah mengapresiasi pesan yang disampaikan Presiden Jokowi, terkait imbauan kepada menterinya agar menjauhi tindakan korupsi. 

"KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK," ujar Febri, Jakarta, Kamis (14/10) lalu.

Para menteri diharapkan memiliki kesadaran melaporkan LHKPN. Kesadaran tersebut diharapkan dapat ditiru pejabat lainnya. KPK mempermudah mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga: Mobil Dinas Baru untuk Para Menteri Diserahkan Pertengahan November

1. Ketentuan dalam hal pelaporan harta kekayaan

Twitter/@KSPgoid

Febri mengatakan KPK telah membuat sejumlah ketentuan dalam pelaporan harta kekayaan jajaran menteri dan anggota Kabinet Indonesia Maju. Ada tiga ketentuan pelaporan LHKPN bagi jajaran menteri dan kepala lembaga setingkat menteri.

Pertama, bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan pada 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang Januari hingga 31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan 2019).

Kedua, bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.

Terakhir, bagi mantan menteri Kabinet Kerja yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu tiga bulan.

2. KPK melakukan kerja sama dengan lembaga dan kementerian, sebagai upaya pencegahan korupsi

(Ilustrasi) Dok.IDN Times

Febri menjelaskan KPK telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Berbagai kegiatan pun dilaksanakan dalam upaya pencegahan korupsi.

"Mulai dari pemetaan sektor rawan korupsi, survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)," ujar dia. 

Program tersebut dapat menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang diperintahkan presiden pada sejumlah kementerian atau lembaga.

"Hal ini tentu perlu dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan korupsi benar-benar dapat menjadi perhatian dan dalam pelaksanaannya tidak hanya bersifat seremonial," kata mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

KPK mengajak semua pihak membangun pemahaman mengenai pemberantasan korupsi, untuk kepentingan rakyat Indonesia sebagai korban korupsi.

3. Imbauan KPK kepada pejabat yang baru dilantik

Twitter/@KSPgoid

KPK mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi penyelenggara negara agar menyadari batasan yang diatur secara hukum. Febri juga mengingatkan kepada pejabat agar menolak segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan.

"Seperti penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin, atau nama-nama lain. Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal," kata dia. 

Febri mengatakan bila dalam keadaan tidak dapat menolak, misalnya karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera melaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca Juga: 6 Menteri Jokowi dengan Utang Paling Banyak, ada Luhut dan Sri Mulyani

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya