Ramai Kacamata Halal, Ini 4 Kategori Produk yang Wajib Bersertifikat
Sesuatu yang digunakan terkait ibadah, harus disertifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Attala Indonesia secara resmi meluncurkan produk kacamata bersertifikasi halal. Peluncuran tersebut dihadiri Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih. Meskipun kacamata bukan produk yang diwajibkan untuk bersertifikasi halal, perusahaan ini telah memiliki sertifikat seperti yang tercantum pada UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Anggota Komisi Fatwa Aminudin Yakub menyebutkan empat kategori produk yang wajib bersertifikasi halal. Kategori tersebut berdasarkan sesuatu yang digunakan terkait dengan masalah ibadah. Lalu, apa saja kategori tersebut? Yuk, Simak!
Baca Juga: Pentingkah Kacamata Disertifikasi Halal?
1. Makanan dan minuman
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan tentang produk yang halal. Hal tersebut diputuskan pada rapat Komisi bersama LP.POM MUI pada 13 Muharram 1431 H/30 Desember 2009 M.
Menurut Aminudin, makanan dan minuman termasuk kategori yang wajib untuk disertifikasi halal. Hal tersebut sesuai dengan UU No 34 Tahun 2014 yang menjamin kehalalan suatu produk. Makanan dan minuman perlu diberi sertifikasi halal karena dikonsumsi kemudian dicerna secara langsung oleh tubuh.
Baca Juga: Kacamata Halal Resmi Diluncurkan di Indonesia, Seperti Apa Ya?