TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ramai Kacamata Halal, Ini 4 Kategori Produk yang Wajib Bersertifikat

Sesuatu yang digunakan terkait ibadah, harus disertifikasi

Kuliner, jajanan, makanan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times - PT Attala Indonesia secara resmi meluncurkan produk kacamata bersertifikasi halal. Peluncuran tersebut dihadiri Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih. Meskipun kacamata bukan produk yang diwajibkan untuk bersertifikasi halal, perusahaan ini telah memiliki sertifikat seperti yang tercantum pada UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Anggota Komisi Fatwa Aminudin Yakub menyebutkan empat kategori produk yang wajib bersertifikasi halal. Kategori tersebut berdasarkan sesuatu yang digunakan terkait dengan masalah ibadah. Lalu, apa saja kategori tersebut? Yuk, Simak!

Baca Juga: Pentingkah Kacamata Disertifikasi Halal?

1. Makanan dan minuman

Kuliner, jajanan, makanan (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan tentang produk yang halal. Hal tersebut diputuskan pada rapat Komisi bersama LP.POM MUI pada 13 Muharram 1431 H/30 Desember 2009 M. 

Menurut Aminudin, makanan dan minuman termasuk kategori yang wajib untuk disertifikasi halal. Hal tersebut sesuai dengan UU No 34 Tahun 2014 yang menjamin kehalalan suatu produk. Makanan dan minuman perlu diberi sertifikasi halal karena dikonsumsi kemudian dicerna secara langsung oleh tubuh. 

2. Obat-obatan

IDN Times/Fariz Fardianto

Aminudin menyebutkan bahwa obat-obatan termasuk kategori produk yang wajib untuk disertifikasi halal. Obat-obatan sama dengan makanan dan minuman yang berkaitan langsung dengan tubuh. Maka dari itu, obat-obatan wajib diberi sertifikasi halal. 

"Negara wajib memberikan perlindungan bagi konsumen muslim dari mengonsumsi dari barang yang tidak halal.," ujar Aminudin. 

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dimana negara wajib melindungi warga negara dan keyakinannya serta menjalankan syariatnya. 

3. Kosmetik

Pixabay/Free-Photos

Kosmetik masuk dalam kategori produk yang wajib disertifikasi halal. Meskipun kosmetik bukan produk yang langsung masuk ke dalam tubuh seperti makanan dan minuman, kosmetik tetap produk yang bersentuhan langsung dengan kulit. 

Banyak pertanyaan mengapa kosmetik masuk dalam kategori tersebut, padahal kosmetik tak berpengaruh secara langsung pada tubuh. Aminudin menjelaskan bahwa sesuatu yang terkait dengan ibadah, harus suci dan halal. 

Baca Juga: Kacamata Halal Resmi Diluncurkan di Indonesia, Seperti Apa Ya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya