TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

279 Juta Data WNI Bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak

Menpan RB Tjahjo Kumolo concern data ASN, TNI, dan Polri

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong lembaga pemerintah yang berwenang bersama DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Kemenpan RB memberi dorongan itu karena RUU PDP diyakini dapat mengurangi dampak peretasan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat, mengingat belum lama ini 279 juta data pribadi pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diduga bocor.

“Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN (aparatur sipil negara, Red) yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan,” kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (23/5/2021).

Baca Juga: Ekonomi Digital Tumbuh, Perlindungan Data Pribadi Jangan Pincang

1. Aparat penegak hukum masih kesulitan menjatuhkan sanksi pidana bagi hacker

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Tjahjo, penegak hukum masih kesulitan menjatuhkan sanksi pidana yang tegas terhadap oknum pelaku peretasan alias hacker dan pembocoran data.

Sejauh ini, payung hukum terkait perlindungan data pribadi masih merujuk pada Undang-Undang No19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 26 ayat (1). Namun, UU itu belum memberi sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi warga.

Pasal itu mengatur penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus mendapat persetujuan dari pemilik data. Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pasal 36 peraturan menteri itu menegaskan bahwa pihak yang menyebarluaskan data pribadi dapat kena sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Baca Juga: CIPS: RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan

2. Hampir seluruh data ASN dan TNI-Polri terdaftar di BPJS Kesehatan

ilustrasi data pribadi (bca.co.id)

Terkait dugaan adanya kebocoran data 279 juta pengguna layanan BPJS Kesehatan, Tjahjo mengaku memberi perhatian penuh karena hampir seluruh pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakin data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya,” kata Tjahjo menegaskan.

Baca Juga: Selidiki 279 Juta Data Bocor, Bareskrim Panggil Dirut BPJS Kesehatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya